Kejanggalan di PN Sampang: Terdakwa Bantah Sabu yang Dihadirkan Jaksa Sebagai Barang Bukti Asli

SAMPANG Radar CNN Online– Jalannya persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Sahudri dan Sulhan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang memicu sorotan tajam. Tim kuasa hukum terdakwa mengungkap adanya fakta persidangan yang dinilai mengejutkan sekaligus krusial untuk menjadi catatan khusus bagi Majelis Hakim.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Bung Taufik, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menampik kronologi peristiwa yang terjadi. Namun, baik Sahudri maupun Sulhan secara konsisten membantah bahwa paket sabu seberat 3 kilogram yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah barang bukti yang berkaitan dengan perkara mereka.

Bantahan tersebut mencuat saat kedua terdakwa saling memberikan kesaksian (saksi mahkota) di hadapan persidangan. Di depan Majelis Hakim, keduanya kompak menyatakan tidak mengenali barang bukti yang dipajang di ruang sidang.

"Klien kami tidak pernah menyangkal peristiwa hukumnya. Yang mereka persoalkan secara tegas adalah validitas barang bukti dari Penuntut Umum. Baik Sahudri maupun Sulhan menyatakan bahwa sabu yang diperlihatkan di persidangan bukan barang bukti yang mereka ketahui saat kejadian. Ini fakta persidangan yang sangat mendasar dan tidak boleh diabaikan," ujar Bung Taufik tegas.

Menurut Taufik, inkonsistensi antara barang bukti yang dihadirkan dengan pengakuan terdakwa melahirkan keraguan besar dalam proses pembuktian materiil. Padahal, dalam ranah hukum pidana, keabsahan dan keterkaitan alat bukti merupakan pilar utama untuk menjatuhkan vonis.

"Jika validitas barang bukti yang dihadirkan masih menyisakan keraguan, maka muncul pertanyaan hukum yang sangat serius. Bagaimana mungkin seseorang dituntut atas dasar alat bukti yang identitas dan asal-usulnya dipertanyakan? Aspek ini yang harus diuji secara objektif oleh Majelis Hakim," tambahnya.

Lebih lanjut, Bung Taufik mengingatkan bahwa perkara ini bukan sekadar tentang nasib hukum Sahudri dan Sulhan, melainkan juga pertaruhan integritas penegakan hukum di Indonesia. Ia mendesak Majelis Hakim untuk menggali lebih dalam sebelum mengambil keputusan final.

"Kami berharap Majelis Hakim bertindak sebagai benteng terakhir keadilan. Pertanyaan besar yang belum terjawab hingga hari ini adalah: jika sabu di persidangan itu bukan barang bukti yang sebenarnya, lalu di mana dan ke mana barang bukti yang asli? Misteri ini harus diungkap secara terang benderang," kata Taufik.

Menutup keterangannya, Bung Taufik turut mengajak para akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat luas untuk mengawal kasus ini demi menjaga transparansi dan keadilan publik.

"Jangan sampai ada warga negara yang kehilangan kemerdekaannya akibat proses pembuktian yang cacat atau penuh tanda tanya. Keadilan harus tegak lurus di atas fakta hukum, bukan asumsi. Kami memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini berdasarkan fakta sidang yang sah, didasari hati nurani yang menjunjung tinggi keadilan," pungkasnya.

Redaksi:Aziz

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda