SIDOARJO Radar CNN Online– Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) DPP Madas Sedarah resmi menerbitkan tata tertib baru mengenai program back up mobil. Kebijakan ini berlaku mengikat bagi seluruh anggota maupun masyarakat yang menerima pendampingan dari organisasi, sebagai langkah strategis untuk menciptakan ketertiban administrasi, memperkuat koordinasi, serta memberikan kepastian hukum di lapangan.
Dalam regulasi terbaru ini, setiap peserta program diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan, termasuk kepemilikan Surat Keputusan (SK) resmi dan penempelan stiker LPK Madas Sedarah pada kendaraan. Adapun masa berlaku program pendampingan ini ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demi menjaga kredibilitas program, organisasi juga menetapkan poin-poin tegas terkait tanggung jawab dan sanksi:
- Sanksi Administratif: Kendaraan yang kedapatan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan organisasi.
- Tanggung Jawab Pemilik: Pemilik kendaraan yang terdaftar tetap bertanggung jawab penuh secara hukum dan organisasi apabila kendaraannya dipinjamkan atau disewakan kepada pihak lain.
Guna meningkatkan efektivitas pelayanan serta memperketat pengawasan, LPK Madas Sedarah berencana segera membentuk jaringan perwakilan di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Langkah ekspansi ini diharapkan mampu memangkas jarak koordinasi antara pengurus pusat dan daerah dalam mengawal program pendampingan.
Ketua LPK Madas Sedarah, H. Hasyim Asc.NS, mengimbau dan berharap besar agar seluruh anggota dapat memahami serta mematuhi tata tertib baru ini dengan penuh tanggung jawab.
"Dengan adanya aturan baru ini, kami menargetkan terciptanya sistem pendampingan yang lebih tertib, transparan, dan profesional. Ini semua demi memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi seluruh anggota yang tergabung dalam program back up mobil," tegas H. Hasyim.
Redaksi:Didin
Editor:Agl


Posting Komentar