Sakit Hati Berujung Ancaman Mati: Kronologi Pelarian Bapak-Anak yang Komplot Bunuh Pedagang Cilok di Tangerang

TANGERANG Radar CNN Online— Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang pedagang cilok berinisial P alias R (33) akhirnya berhasil dibongkar oleh Polresta Tangerang. Korban yang merupakan warga Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumah kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa jasad korban pertama kali ditemukan pada Selasa (2/6/2026) dalam posisi tertelungkup dengan ceceran darah di sekeliling lantai.

Misteri ini mulai terkuak dari kecurigaan rekan sesama penjual cilok. Pada malam sebelum jasad ditemukan, saksi melihat gerobak jualan korban masih terparkir di luar rumah meski hari sudah larut. Curiga karena ketukannya di pintu kontrakan tidak mendapat respons, saksi kembali lagi keesokan harinya bersama pemilik kontrakan.

Menggunakan kunci cadangan, mereka membuka pintu yang terkunci dari luar. Di sanalah mereka menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Petugas Polsek Cikupa yang menerima laporan segera mengamankan TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Balaraja. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan delapan luka akibat senjata tajam serta sejumlah luka memar di tubuh korban. Korban diperkirakan sudah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.

Kecurigaan polisi langsung tertuju pada MS (17), remaja sesama pedagang cilok yang baru 10 hari tinggal bersama korban dan mendadak menghilang setelah kejadian.

Tim gabungan polisi segera melakukan pengejaran intensif lintas wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis, hingga Kebumen. Pelarian MS akhirnya kandas pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ia ditangkap di dalam bus jurusan Salatiga.

Mengejutkannya, polisi tidak hanya menangkap MS, tetapi juga mengamankan BT (41) yang merupakan ayah kandung MS dan ikut terlibat dalam aksi keji tersebut.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Motif pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati dan dendam mendalam yang dipendam oleh MS. Selama tinggal bersama, MS mengaku sering diintimidasi dan dimintai uang secara paksa oleh korban. Puncaknya, korban meminta uang sebesar Rp500 ribu yang membuat MS merasa sangat tertekan.

MS kemudian mengadukan penderitaannya kepada sang ayah, BT. Tersulut emosi, bapak dan anak ini justru sepakat untuk menghabisi nyawa korban.

Aksi pembunuhan berencana tersebut dieksekusi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang terlelap tidur:

  • MS berperan membekap wajah korban menggunakan handuk agar tidak berteriak.
  • BT bertindak sebagai eksekutor utama dengan menyayat leher korban menggunakan pisau cutter, lalu menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak empat kali.

Setelah memastikan korban tewas, mereka menyeret jasad korban ke ruang belakang kontrakan, mengunci pintu dari luar, lalu melarikan diri. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor, tabung gas 3 kg, sebilah pisau cutter, serta beberapa pakaian dan atribut milik tersangka.

Atas tindakan biadab yang direncanakan bersama ini, bapak dan anak tersebut dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP. Keduanya kini terancam hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Pesan Kepolisian: Kombes Pol Indra Waspada mengimbau masyarakat luas agar tidak menyelesaikan konflik pribadi dengan jalan kekerasan. "Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum, karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki," pungkasnya.

Redaksi:Team
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda