GRESIK, 21 Juli 2026 Radar CNN Online– Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng distribusi energi di Kabupaten Gresik. SPBU dengan kode 5461108 yang berlokasi di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga keras memfasilitasi aktivitas penimbunan BBM jenis Pertalite secara terstruktur dan masif.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media, ditemukan aktivitas mencurigakan yang berlangsung secara rutin. Di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas di atas standar pabrik. Kendaraan-kendaraan tersebut kedapatan mengisi BBM berkali-kali dalam satu waktu.
Setelah tangki motor terisi penuh, BBM tersebut segera disedot dan dipindahkan ke dalam puluhan jeriken berkapasitas 30 liter yang telah disiapkan di area tersembunyi. Keberadaan tumpukan jeriken yang siap angkut ini menjadi bukti kuat bahwa praktik ini bukanlah insiden sekali jalan, melainkan bisnis ilegal yang sistematis.
Kecurigaan publik semakin menguat saat salah satu pelaku lapangan—yang identitasnya kami rahasiakan—memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa kelancaran aksi penimbunan ini tidak lepas dari "izin" pihak pengelola SPBU.
"Kami diperbolehkan mengisi berkali-kali di sini. Syaratnya, setiap kali pengisian penuh ke tangki motor, kami wajib menyetor uang tambahan sebesar Rp2.000 kepada pihak yang mengatur di SPBU ini," ungkap sumber tersebut. Pernyataan ini menjadi indikasi kuat adanya pungutan liar (pungli) atau suap yang dilakukan demi memuluskan tindak kejahatan tersebut.
Praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas ini melanggar sejumlah regulasi ketat:
- Pelanggaran Administratif: Berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014, SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan terancam sanksi berat, mulai dari pembekuan operasional hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
- Pidana Migas: Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pihak yang menyalahgunakan atau menimbun BBM bersubsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
- Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti terdapat aliran dana (suap) kepada pengelola, maka pihak yang terlibat dapat dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda yang signifikan.
Penyalahgunaan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama BBM bersubsidi. Kelangkaan yang sering terjadi di wilayah Cerme diduga kuat merupakan dampak langsung dari penimbunan yang tidak terkendali ini.
Tim media telah mengumpulkan bukti rekaman dan data pendukung yang valid. Seluruh temuan ini akan segera dilaporkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik, Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Provinsi Jawa Timur, serta pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan hukum yang tegas dan transparan.
Redaksi:Team


Posting Komentar