Selaraskan Estetika Kota dan Ekonomi Rakyat, Pemkot-DPRD Probolinggo Rampungkan Raperda Penataan PKL

 

Probolinggo Radar CNN Online– Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD terus memperkuat komitmen untuk menghadirkan tata kelola perkotaan yang tertib tanpa mengorbankan sektor ekonomi kerakyatan. Komitmen ini dimatangkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Memasuki pertemuan ketiga pada Kamis (04/06/2026), Pansus II DPRD Kota Probolinggo memperdalam substansi aturan tersebut bersama jajaran perangkat daerah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, S.P., menilai rangkaian pertemuan ini menjadi momentum krusial untuk menyatukan persepsi antara legislatif dan eksekutif. Langkah ini penting guna melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Ia mengapresiasi seluruh pihak yang aktif memberikan sumbangsih pemikiran. Menurut Slamet, Perda ini bukan sekadar aturan administratif di atas kertas, melainkan langkah strategis untuk menciptakan sistem penataan PKL yang manusiawi, terukur, dan berdampak jangka panjang.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak. Melalui tiga kali pembahasan di Pansus II ini, kita merumuskan bagaimana penataan dan pemberdayaan PKL bisa berjalan beriringan dengan baik. Harapannya, dengan Perda baru ini, pelaksanaan di lapangan jauh lebih tertata dan para pedagang mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Slamet.

Slamet menjelaskan bahwa fokus utama regulasi ini bertumpu pada dua aspek yang tidak dapat dipisahkan: penataan kawasan dan pemberdayaan pedagang. Kebijakan ini dirancang agar tidak hanya fokus pada penertiban wilayah, tetapi juga memberikan ruang tumbuh yang aman bagi pelaku usaha kecil.

“PKL memiliki kontribusi besar terhadap roda perekonomian daerah. Banyak warga yang menggantungkan hidupnya dari berdagang skala kecil, sehingga keberadaan mereka wajib dilindungi lewat regulasi yang tepat,” ujarnya.

Salah satu tujuan utama dari Perda ini adalah penyediaan zonasi atau lokasi usaha legal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan kepastian hukum terkait lokasi, para pelaku PKL dapat beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui rasa cemas akan penggusuran.

“Melalui regulasi ini, pemerintah ingin mengubah paradigma lama bahwa penataan PKL selalu identik dengan penggusuran atau tindakan represif. Konsep baru ini justru memberikan perlindungan. Jika PKL ditempatkan di lokasi yang representatif, kenyamanan pembeli, aksesibilitas masyarakat, hingga estetika kawasan dapat dikelola secara maksimal,” urai Slamet menambahkan.

Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa aspek pemberdayaan akan langsung berjalan setelah zonasi ditentukan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, pembinaan manajemen usaha, peningkatan kualitas pelayanan, hingga penguatan daya saing pedagang.

“Semangat utama Perda ini adalah melindungi teman-teman PKL dalam mencari nafkah. Penataannya bukan untuk mengusir, melainkan memindahkan mereka ke tempat yang lebih layak, aman, dan tertata rapi,” tegasnya.

Di sisi lain, regulasi ini juga diharapkan mampu menggugah kesadaran bersama bahwa kebersihan dan ketertiban kota merupakan tanggung jawab kolektif. Aktivitas PKL yang terorganisasi dengan baik diyakini akan membawa dampak positif yang luas; mulai dari kawasan yang lebih bersih, lalu lintas yang tertib, hingga optimalisasi ruang publik tanpa mematikan denyut nadi ekonomi lokal.

Melalui pembahasan intensif di Pansus II ini, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL diharapkan dapat segera disahkan menjadi lembaran daerah. Ke depan, regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkot Probolinggo untuk mewujudkan kota yang bersih, nyaman, sekaligus memastikan pelaku usaha kecil memiliki ruang usaha yang berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan keluarga mereka. 

Redaksi: Imron R

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda