MALANG KOTA Radar CNN Online– Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah konter telepon seluler di Jalan Nusakambangan, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen. Seorang residivis spesialis pembobol toko berinisial FM (30) berhasil diringkus setelah sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam konferensi pers resmi, Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman aksi pelaku yang sempat viral di media sosial serta laporan resmi dari korban, RL (44).
"Setelah korban melapor, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif, mulai dari analisis rekaman CCTV, pengumpulan keterangan saksi, hingga pelacakan identitas pelaku. Begitu posisinya terdeteksi, petugas langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Didik.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.16 WIB. Memanfaatkan kondisi konter yang kosong, FM beraksi seorang diri dengan cara merusak jendela dan etalase toko. Ia kemudian menguras belasan unit telepon seluler beserta perlengkapannya.
Setelah sempat melarikan diri, pelarian FM berakhir pada Sabtu, 27 Juni 2026. Petugas berhasil membekuknya di kawasan pertokoan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Tak berhenti di sana, Unit Resmob Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos pelaku di wilayah Gedangan, Sidoarjo. Tempat tersebut diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan barang-barang hasil curian.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit iPhone 11 warna biru toska (belum sempat dijual dan rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku).
- 12 buah boks iPhone berbagai tipe.
- 1 buah helm merek INK warna hitam (yang digunakan pelaku saat beraksi).
- 5 rekaman CCTV di lokasi kejadian.
- Uang tunai Rp100 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
AKP Didik mengungkapkan bahwa FM merupakan penjahat kambuhan yang pernah dihukum atas kasus serupa. Hal ini menjadi catatan khusus bagi pihak kepolisian untuk mendalami rekam jejak kriminal pelaku.
"Tersangka merupakan residivis dengan modus kejahatan yang sama. Karena ada kecenderungan mengulangi tindak pidana setelah bebas, kami melakukan penyidikan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di tempat lain," tegasnya.
Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Di akhir penyampaiannya, AKP Didik mengimbau para pemilik usaha, khususnya konter HP dan pertokoan, untuk lebih waspada. Ia menyarankan pemasangan CCTV yang memadai, memperkuat pengamanan pintu atau etalase, serta tidak ragu segera melapor ke polisi jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Redaksi:Partono


Posting Komentar