BOGOR RAYA – Radar CNN Online –, 26 Juli 2026 Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat keterangan waris dan penipuan tanah yang dilaporkan sejak 2014 kembali menjadi sorotan. Setelah berjalan selama kurang lebih 12 tahun, perkara dengan Nomor Laporan Polisi LP/1026/X/2014/Polresta Bogor Kota tersebut hingga kini disebut belum memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.
Waktu penyelesaian perkara juga semakin mendesak. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Radar CNN, masa daluwarsa penuntutan disebut akan jatuh pada 17 Oktober 2026. Kondisi tersebut membuat pihak pelapor dan sejumlah elemen masyarakat khawatir apabila perkara tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Persoalan semakin kompleks setelah muncul informasi mengenai hilangnya berkas perkara yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penanganan kasus. Berdasarkan catatan yang disampaikan, berkas tersebut pada 2019 disebut telah diserahkan kepada IPDA Hendra Maulana, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Jatanras, dengan tanggung jawab berada di bawah Kompol Sugiyanto.
Namun, hingga saat ini keberadaan berkas tersebut disebut belum mendapatkan kejelasan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme administrasi dan pengelolaan berkas perkara, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib laporan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Bagi pihak pelapor, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi. Mereka menilai terdapat hak masyarakat yang harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Melihat kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MADAS Sedarah mengambil langkah dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolresta Bogor Kota pada 20 Juli 2026. Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mendapatkan penjelasan secara langsung sekaligus mencari solusi terhadap persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.
Wakil Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Dadang Sanjaya, menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif dan jalur hukum sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Kami tetap menghormati institusi penegak hukum dan seluruh proses yang berlaku. Kami akan mengedepankan audiensi terlebih dahulu untuk meminta penjelasan dan kepastian secara langsung. Namun, apabila setelah audiensi tidak ada kejelasan mengenai keberadaan berkas, tidak ada langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan, dan perkara ini kembali berjalan tanpa kepastian, maka kami akan menunggu arahan pimpinan terkait langkah selanjutnya,” tegas Dadang.
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat selama dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami siap menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada niat untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan hak masyarakat agar tidak terabaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Radar CNN Bogor Raya menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Pemberitaan akan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.
“Kami akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dari sisi pemberitaan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. Kami tidak menginginkan adanya kericuhan maupun tindakan di luar hukum. Namun, aspirasi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum harus tetap diberikan ruang,” ujar Khaffak Hidayah, Kabiro Radar CNN Bogor Raya.
Khaffak menambahkan, pihaknya akan terus memantau proses audiensi dan perkembangan perkara tersebut. Jika terdapat solusi dan kepastian hukum melalui jalur dialog, maka penyelesaian secara musyawarah menjadi langkah yang diutamakan.
Namun, apabila audiensi tidak menghasilkan kejelasan, pihak MADAS Sedarah menyatakan akan menunggu arahan dari pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Seluruh elemen yang terlibat disebut telah menyatakan kesiapan untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan koridor hukum.
Kini, perhatian tertuju pada proses audiensi yang akan digelar. Masyarakat menunggu apakah persoalan yang telah berlangsung selama 12 tahun tersebut akhirnya mendapatkan titik terang, atau justru kembali berlarut tanpa kepastian.
Satu tuntutan yang terus disuarakan: kepastian hukum dan penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi: Team
Posting Komentar