Diduga Dijanjikan Bisa Mengurus Perkara Hukum, Warga Mantup Klaim Rugi Rp42 Juta dan Tempuh Jalur Hukum

LAMONGAN Radar CNN Online – Seorang warga Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, melaporkan dua orang ke Polres Lamongan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan setelah mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp42 juta.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan pada Sabtu (18/7/2026) dengan Nomor: LPM/300/VII/SATRESKRIM/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN.

Pelapor, Nurul Muarifah, menyebut dua orang yang dilaporkannya adalah ARM alias Ayik, warga Kecamatan Mantup, dan R alias Galih, warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan isi laporan, perkara bermula ketika anak pelapor yang berinisial AZP menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dalam situasi tersebut, pelapor mengaku ditawari bantuan untuk mengurus perkara agar proses hukum terhadap anaknya dapat diringankan.

Korban mengaku kemudian diperkenalkan kepada seseorang yang disebut memiliki kedekatan dan kemampuan untuk membantu pengurusan perkara. Karena mempercayai penjelasan tersebut, pelapor menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp42 juta.

Namun, menurut pengakuan korban, setelah seluruh uang diserahkan, proses yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Bahkan, korban mengaku masih diminta menyerahkan tambahan dana agar pengurusan perkara dapat dilanjutkan.

Belakangan, korban memilih mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan dan meminta agar seluruh uang yang telah diserahkan dikembalikan. Meski disebut sempat dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya, hingga kini uang tersebut menurut pelapor belum diterima kembali.

Merasa dirugikan, Nurul Muarifah akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Lamongan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lamongan masih melakukan penanganan dan pendalaman atas laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tuduhan yang disampaikan pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda