Diduga Terima Suap Rp6,9 Miliar, Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Tangkap Anggota DPR RI Anwar Sadad

JAKARTA Radar CNN Online– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Lembaga antirasuah menyebut tiga tersangka dari pihak swasta diduga memberikan suap dengan skema "ijon" kepada Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Ketiga tersangka penyuap tersebut masing-masing adalah Ahmad Yahya (AY) dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan. Suap tersebut diberikan guna melakukan pengkondisian agar daerah mereka mendapatkan alokasi porsi dana hibah.

Plh Direktur Penyidikan KPK, *Ahmad Taufik Husein, membeberkan rincian aliran dana haram tersebut di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (23/7/2026):

"AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka."

Rincian Suap dan Perolehan Dana Hibah:

 1. Ahmad Yahya: Memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.

 2. Ra. Wahid Ruslan: Memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp28,9 miliar.

 3. M. Fathullah: Memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp24 miliar.

Menyikapi perkembangan kasus ini, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh. Hosen, melayangkan desakan keras kepada KPK untuk segera menangkap Anwar Sadad yang kini tercatat sebagai Anggota DPR RI. Ia memperingatkan agar kasus ini tidak berlarut-larut hingga mangkrak.

"Jangan sampai seperti tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, mati sebelum diadili," ujar Moh. Hosen, Kamis (23/7/2026).

Pihaknya berharap penuntasan kasus korupsi dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022 ini dapat diselesaikan secara tuntas pada tahun ini. Hal tersebut penting agar publik tidak meragukan integritas lembaga antirasuah dalam mengusut perkara yang dinilai telah berjalan cukup lama.

Hosen juga menegaskan agar KPK tidak gentar menghadapi potensi intervensi dari oknum elit politik mana pun. Lembaga independen ini diminta untuk bertindak cepat, tegas, serta menuntaskan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

"KPK jangan kalah cepat dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan korupsi, karena KPK merupakan lembaga negara independen yang ditugaskan untuk memberantas para koruptor yang melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999," pungkasnya.

Redaksi:Aziz

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda