SIDOARJO, Radar CNN Online – Seorang debitur bernama Sumakir mengaku mengalami permasalahan saat proses penarikan kendaraan yang masih dalam masa kredit. Dalam upaya mencari keadilan, Abah Edy Macan bersama Ormas MADAS Sedarah Jawa Timur memberikan pendampingan kepada debitur agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, pihak pendamping menjelaskan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh sopir milik debitur diduga ditarik secara paksa oleh pihak yang disebut sebagai tim eksekutor. Tidak hanya itu, sopir juga mengaku telepon genggam (HP) miliknya turut diambil sehingga tidak dapat menghubungi keluarga maupun pemilik kendaraan saat kejadian berlangsung.
Menurut keterangan yang disampaikan, debitur telah mengangsur pembiayaan kendaraan tersebut selama kurang lebih dua tahun enam bulan, dengan sisa masa angsuran sekitar satu tahun dua bulan.
Atas dasar itu, Abah Edy Macan bersama tim pendamping MADAS Sedarah mendatangi kantor perusahaan pembiayaan untuk melakukan negosiasi dan mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, berdasarkan hasil komunikasi di lokasi, pihak manajemen setempat menyampaikan bahwa keputusan masih harus dikoordinasikan dengan pimpinan pusat perusahaan.
Ketua DPP MADAS Sedarah Bidang Pemerintahan TNI dan Polri menyatakan pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila tidak ditemukan titik temu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melayangkan surat kepada kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, untuk meminta perlindungan hukum dan penanganan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
"Kami menginginkan adanya keadilan bagi masyarakat. Jika memang tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh mekanisme hukum yang berlaku agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menghadapi proses penagihan maupun penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. Menurutnya, setiap tindakan penarikan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan terkait kronologi maupun tanggapan atas dugaan yang disampaikan oleh debitur dan tim pendamping. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan diharapkan dapat diklarifikasi oleh pihak perusahaan guna memberikan penjelasan yang berimbang.
Redaksi: Team


Posting Komentar