Banyuwangi Radar CNN Online– Tim investigasi gabungan yang terdiri dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pegasus Patalala bersama rekan media berhasil mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan fasilitas umum (fasum) di Kabupaten Banyuwangi. Temuan ini berkaitan dengan pemasangan jaringan Wi-Fi/Fiber Optik yang menggunakan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) milik pemerintah daerah tanpa izin resmi.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 11.15 WIB, tim menemukan aktivitas pemasangan kabel jaringan di area publik dengan rincian sebagai berikut:
- Lokasi: Jalan Songgon, Dusun Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
- Koordinat: 8°16'57" LS – 114°14'58" BT.
Di lapangan, tim mendokumentasikan kegiatan pemasangan kabel pada tiang PJU yang merupakan aset daerah. Hingga saat ini, pihak penyelenggara belum mampu menunjukkan dokumen legalitas atau izin pemanfaatan fasum yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Berdasarkan wawancara singkat di lokasi, salah satu pekerja lapangan menyatakan bahwa jaringan tersebut adalah milik DBN. Pekerja tersebut menginformasikan bahwa operasional cabang dikendalikan dari wilayah Songgon dengan kantor induk berlokasi di wilayah Muncar, serta menyebut nama pihak berinisial Joni sebagai penanggung jawab lapangan. Perlu ditekankan bahwa keterangan ini masih memerlukan klarifikasi resmi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
YBH Pegasus Patalala menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tanpa prosedur perizinan yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata kelola aset pemerintah. Tindakan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan publik jika pemasangan infrastruktur tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum, YBH Pegasus Patalala mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (melalui DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Diskominfo, dan Satpol PP) untuk segera mengambil langkah tegas:
1. Audit Legalitas: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jaringan Wi-Fi/Fiber Optik yang menumpang pada tiang PJU di wilayah Banyuwangi.
2. Verifikasi Dokumen: Memanggil pihak penyelenggara jaringan untuk menunjukkan bukti izin pemanfaatan aset negara.
3. Penghentian Sementara: Menghentikan segala aktivitas pemasangan sebelum legalitas dipastikan.
4. Penegakan Hukum: Memberikan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan jika ditemukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.
YBH Pegasus Patalala menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan aset negara ini demi kepentingan masyarakat luas.
Redaksi:Team


Posting Komentar