Dugaan Praktik Perjudian di Desa Klurak Resahkan Warga, Aparat Didesak Bertindak Tegas

SIDOARJO Radar CNN Online– Praktik perjudian jenis Tjap Jikie dan dadu yang diduga beroperasi di perbatasan Desa Klurak dan Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tersebut dan kini mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menyikapi situasi ini.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut kerap dipadati orang pada waktu-waktu tertentu. Meski demikian, hingga saat ini, belum ada bukti hukum yang teruji di pengadilan maupun pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang mengonfirmasi adanya tindak pidana di lokasi tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum—mulai dari tingkat Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, hingga Polda Jawa Timur—segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Kepastian hukum dianggap krusial agar keresahan warga tidak berlarut-larut dan spekulasi liar di tengah masyarakat dapat diredam.

"Kami tidak menginginkan adanya praktik perjudian yang mengganggu ketertiban umum serta berdampak negatif pada kondisi sosial-ekonomi. Jika memang terbukti ada praktik perjudian, kami minta tindak tegas sesuai hukum. Namun, jika tidak benar, aparat wajib memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Terkait regulasi, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026, aturan mengenai perjudian dipertegas dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Dalam Pasal 426, penyelenggara perjudian atau pihak yang dengan sengaja membantu penyelenggaraan perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 9 (sembilan) tahun atau denda Kategori VI. Sementara itu, Pasal 427 mengatur bahwa pemain judi tanpa izin yang sah dapat dipidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun atau denda Kategori III.

Selain pasal tersebut, penyidik memiliki kewenangan untuk menerapkan ketentuan hukum lain, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya aliran dana hasil perjudian. Tentu saja, seluruh rangkaian proses hukum ini wajib tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dalam penanganan kasus ini. Penegakan hukum yang transparan tidak hanya diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait—baik kepolisian maupun pihak yang dituduhkan—untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau tanggapan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan berita.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda