TANGERANG Radar CNN Online– Praktik penagihan yang dilakukan oleh PT Smartfinance cabang Bumi Serpong Damai (BSD) menuai sorotan tajam. Perusahaan pembiayaan tersebut diduga kuat melakukan tindakan intimidatif dengan menolak itikad baik debitur yang ingin melunasi tunggakan angsuran, dan justru memaksakan pelunasan penuh seluruh sisa tenor hingga Desember 2027.
Kasus ini menimpa seorang debitur berinisial DSS (No. Perjanjian: 25405125001328). Sesuai kesepakatan kontrak, DSS memiliki tenor pinjaman selama 24 bulan (Desember 2025–Desember 2027) dengan angsuran Rp970.000 per bulan. Saat ini, DSS mengalami keterlambatan pada angsuran ke-5, ke-6, dan ke-7 (Mei, Juni, dan Juli 2026) dengan total nilai tunggakan sebesar Rp2.910.000.
Alih-alih memfasilitasi solusi, pihak Smartfinance BSD diduga melakukan "jebakan" administratif. Pada 16 Juli 2026, perwakilan keluarga DSS mendatangi kantor Smartfinance BSD dengan niat menyelesaikan pembayaran tunggakan. Namun, pihak perusahaan melalui dua oknum staf berinisial (Y) dan (S) menolak pembayaran tersebut dan secara sepihak menuntut pelunasan total sisa kontrak hingga Desember 2027, yang mencapai nilai di atas Rp20 juta.
Sebelumnya, unit motor Yamaha Aerox milik DSS telah ditarik paksa oleh pihak debt collector pada 6 Juli 2026. Penarikan ini dinilai prematur dan cacat hukum karena dilakukan saat debitur baru menunggak dua bulan, yang mana tindakan tersebut diduga melanggar prosedur hukum mengenai penarikan jaminan fidusia.
Tindakan yang dilakukan Smartfinance BSD memicu kekhawatiran terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku:
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia: Penarikan jaminan fidusia hanya sah dilakukan apabila terjadi wanprestasi nyata dan disepakati. Penolakan terhadap pembayaran angsuran yang diajukan debitur merupakan indikasi kuat tidak adanya itikad baik dari pihak kreditur.
- POJK No. 35/2018 Pasal 47: Perusahaan pembiayaan diwajibkan memberikan skema restrukturisasi bagi debitur yang memiliki itikad baik. Tindakan mempersulit pembayaran debitur dianggap sebagai pengabaian terhadap kewajiban restrukturisasi tersebut.
Pihak debitur melalui kuasa keluarganya dengan tegas menuntut:
1. PT Smartfinance Indonesia: Segera mengembalikan unit kendaraan dalam waktu 1x24 jam dan membuka kembali akses pembayaran angsuran sesuai kemampuan debitur tanpa intimidasi.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Segera memanggil direksi Smartfinance untuk melakukan evaluasi sistematis atas prosedur penagihan di lapangan yang terindikasi merugikan konsumen.
3. Aparat Penegak Hukum: Menindaklanjuti dugaan penguasaan barang secara melawan hukum yang dilakukan oleh oknum perusahaan.
"Kami datang dengan niat baik untuk menyelesaikan kewajiban. Jangan gunakan kedok finance untuk menekan masyarakat kecil. Kami meminta keadilan agar hak-hak konsumen dihormati sesuai aturan yang berlaku," tegas perwakilan keluarga debitur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Smartfinance Indonesia belum memberikan pernyataan resmi. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Smartfinance untuk meluruskan duduk perkara ini. Hak jawab yang masuk akan dimuat tanpa pengurangan.
Redaksi:Team


Posting Komentar