Bojonegoro, Radar CNN Online – Edy Macan, Ketua DPP MADAS Bidang Pemerintahan, TNI dan Polri, menyoroti pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro yang dinilai berbelit dan diduga mempersulit masyarakat dalam mengurus izin pembesukan warga binaan.
Sorotan tersebut disampaikan Edy Macan setelah menerima laporan dari keluarga salah seorang warga binaan yang mengaku kesulitan memperoleh izin untuk membesuk anggota keluarganya.
Menurut Edy Macan, keluarga tersebut datang ke Lapas Bojonegoro dengan harapan dapat bertemu dan memastikan kondisi kerabatnya. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak lapas menyampaikan bahwa proses pembesukan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kejaksaan.
"Yang datang ini masyarakat kecil. Untuk kebutuhan sehari-hari saja mereka sudah kesulitan. Jangan sampai hanya untuk membesuk keluarganya masih harus dipersulit dengan prosedur yang berbelit," ujar Edy Macan.
Ia mengaku semakin prihatin setelah keluarga warga binaan tersebut mengurus ke Kejaksaan, namun kembali diarahkan untuk memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Bagi Edy Macan, mekanisme tersebut dinilai membingungkan sekaligus membebani masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi karena harus berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya.
Menurutnya, keluarga warga binaan hanya ingin memastikan kondisi anggota keluarganya yang berada di dalam lapas dalam keadaan baik.
"Jangan sampai masyarakat dipingpong ke sana kemari. Mereka hanya ingin bertemu keluarganya dan memastikan kondisinya baik," tegasnya.
Edy Macan juga meminta agar pimpinan Lapas Bojonegoro bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan apabila memang prosedur tersebut diterapkan, sehingga tidak menimbulkan kesan mempersulit masyarakat.
Selain itu, ia membuka ruang pengaduan bagi masyarakat Bojonegoro yang mengalami persoalan serupa agar dapat disampaikan kepadanya untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus mengedepankan kemudahan, kepastian, dan transparansi, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan akses terhadap hak-haknya.
Edy Macan bahkan menyatakan akan mendorong adanya transparansi dalam pelayanan apabila keluhan serupa terus bermunculan dan tidak mendapat perhatian dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, maupun Pengadilan Negeri Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Edy Macan. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan informasi.
Redaksi: Team

Posting Komentar