LUMAJANG Radar CNN Online– Proses penegakan hukum atas dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi pada 1 Juli 2026 di wilayah hukum Polres Lumajang kini memasuki babak krusial. Perkara yang telah teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jatim ini melibatkan oknum Ketua Umum Ormas Sakera beserta saudaranya yang berinisial L dan NR sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) tertanggal 17 Juli 2026, tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang telah bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan resmi kepada para terlapor untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Di tengah dinamika penyidikan yang berjalan, beredar kabar mengenai rencana pengerahan massa ke Mapolres Lumajang. Menanggapi hal tersebut, kalangan aktivis dan praktisi hukum melayangkan sorotan tajam serta peringatan keras.
Pihak aktivis dan praktisi hukum menilai bahwa segala bentuk upaya atau tindakan pengerahan massa yang bertujuan untuk mengintervensi kinerja tim penyidik merupakan bentuk nyata dari obstruction of justice (perintangan penyidikan). Setiap bentuk penekanan di luar koridor hukum dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip negara hukum.
Selain itu, para aktivis menyampaikan apresiasi atas transparansi yang ditunjukkan oleh Polres Lumajang. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lumajang.
Guna meredam spekulasi publik dan menjaga akuntabilitas institusi, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh informasi mutakhir mengenai perkembangan perkara ini hanya akan disampaikan secara berkala melalui mekanisme resmi kedinasan, yakni SP2HP.
Seluruh elemen masyarakat dan aktivis sosial di Kabupaten Lumajang diimbau agar:
- Menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada sistem peradilan.
- Menghindari segala bentuk tindakan provokatif di luar prosedur hukum.
- Bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah yurisdiksi Polda Jawa Timur.
Redaksi:Matsahri

Posting Komentar