Kebakaran Hebat Hanguskan TPS Liar di Pangadegan Tangerang, Pemkab Pastikan Penutupan Permanen

TANGERANG Radar CNN Online— Kebakaran besar melanda Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (23/7/2026) pukul 13.52 WIB. Peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembuangan limbah serta material mudah terbakar secara sembarangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan pantauan di lapangan, api dengan cepat melalap tumpukan sampah, memunculkan kepulan asap hitam pekat yang membubung tinggi ke udara. Salah seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa material yang terbakar bukan sekadar sampah rumah tangga biasa.

"Apinya cepat besar dan asapnya hitam pekat. Diduga ada plastik, kain bekas, oli, hingga limbah kimia yang dibuang orang di sini," ujarnya.

Status lokasi yang ilegal membuat area tersebut luput dari pengawasan, sehingga kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membuang limbah pabrik maupun barang bekas secara bebas.

Petugas gabungan dari unsur Pemadam Kebakaran (Damkar), BPBD, TNI, Polri, dan relawan dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah. Kendati demikian, proses pemadaman berlangsung lama akibat akses jalan yang sempit serta tingginya timbunan sampah yang mencapai beberapa meter.

Petugas terpaksa membongkar timbunan sampah secara manual untuk menjangkau titik-titik api yang masih menyala di bagian dalam. Proses pendinginan (cooling down) terus dilakukan hingga sore hari guna mengantisipasi munculnya kembali kobaran api.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa, namun kerugian materi serta potensi gangguan kesehatan akibat polusi asap diperkirakan cukup signifikan.

Peristiwa ini kembali menyoroti ancaman nyata dari praktik pembuangan limbah ilegal. Ketua RW setempat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pembuangan limbah.

"Ini sudah sangat meresahkan warga. Asapnya membuat sesak napas dan merusak lingkungan. Pelakunya harus dicari dan diberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Menanggapi insiden tersebut, Dinas Lingkungan Hidup mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah atau limbah di luar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi. Pelaku pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Di tengah kondisi musim kemarau dengan suhu tinggi, tumpukan sampah yang menghasilkan gas metana menjadi sangat rentan memicu kebakaran. Mengingat bahaya tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mengimbau agar seluruh operasional TPS ilegal segera dihentikan.

Hingga pukul 17.00 WIB, petugas masih berjaga di lokasi kejadian. Pihak Pemkab Tangerang pun menyatakan komitmennya untuk menutup secara permanen TPS ilegal Pangadegan serta menertibkan berbagai titik pembuangan sampah liar di wilayah tersebut.

Redaksi:Ysf


0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda