SURABAYA Radar CNN Online– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Surabaya memberikan klarifikasi tegas menyusul viralnya rekaman CCTV dan pemberitaan terkait kehadiran puluhan anggotanya di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara No. 34, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Ketua DPD BNPM Kota Surabaya, Agus Arifin, secara terbuka membantah tudingan yang menyebutkan bahwa organisasinya melakukan tindakan intimidasi, penyerobotan, maupun aksi premanisme di lokasi tersebut.
"Kehadiran anggota BNPM di lokasi semata-mata merupakan pelaksanaan Surat Tugas dari Kantor Hukum Ruslan & Partners selaku kuasa hukum sah dari pemilik objek, guna melakukan pendampingan selama proses penyelesaian hukum berlangsung," ujar Agus Arifin dalam keterangan resminya.
Untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Agus Arifin menegaskan lima poin penting berikut:
1. Berlandaskan Surat Tugas Resmi: Kehadiran anggota di lapangan didasarkan pada surat penugasan sah dari kuasa hukum pemilik ruko untuk melakukan pengawasan, pengamanan, dan penjagaan lingkungan.
2. Menolak Segala Bentuk Intimidasi: BNPM memastikan anggotanya tidak bertindak melawan hukum, tidak menduduki objek secara ilegal, serta tidak melakukan intimidasi kepada pihak manapun, melainkan berfokus menjaga situasi tetap kondusif.
3. Menghormati Proses Hukum: Status hukum atas objek ruko saat ini masih dalam tahap penelusuran serta klarifikasi dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), KPKNL Surabaya, dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Surabaya untuk mendapatkan kepastian hukum.
4. Menegaskan Identitas Organisasi: BNPM dengan tegas membantah stigma sebagai organisasi preman, melainkan wadah ormas kemasyarakatan yang turut andil dalam menjaga ketertiban serta penegakan hukum yang adil.
5. Menyikapi Pernyataan Publik: Pihak pengurus juga menyampaikan penyesalan dan meluruskan asumsi keliru mengenai aksi premanisme yang sempat dialamatkan kepada lembaganya.
Berdasarkan dokumen Surat Tugas tertanggal 21 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Ruslan & Partners, tim pendamping ditugaskan khusus untuk menjaga keamanan fisik objek, mencegah potensi konflik horizontal, serta berkoordinasi secara kooperatif dengan instansi terkait selama sengketa belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Melalui klarifikasi ini, DPD BNPM Surabaya berharap masyarakat, media, dan instansi terkait dapat melihat persoalan secara objektif serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Posting Komentar