Krisis Kesehatan TPA Jatiwaringin: Warga Desak Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Posko Pengungsian

 

TANGERANG, BANTEN Radar CNN Online– Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, telah memasuki hari keempat pada Kamis, 3 Juli 2026. Asap hitam pekat beracun dilaporkan masih terus menyelimuti kawasan permukiman sekitarnya dan melumpuhkan aktivitas sehari-hari warga.

Dampak dari bencana ini kian meluas dan kini telah menyasar ratusan Kepala Keluarga (KK). Berdasarkan data gabungan yang dihimpun oleh warga dan relawan di lapangan, sedikitnya 200 KK di titik-titik terparah terpaksa bertahan di tengah kepungan asap lambung.

Beberapa perumahan yang tersebar di tiga kecamatan terdampak—yakni Kecamatan Rajeg, Mauk, dan Sukadiri —diduga mengalami sebaran penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) secara massal. Warga mulai mengeluhkan gejala klinis seperti batuk-batuk, sesak napas, mata perih, hingga demam tinggi pada anak-anak.

  • Total Kasus ISPA: Minimal 154 kasus terdata per 2 Juli 2026.
  • Tren Kasus: Angka ini diduga kuat akan terus bertambah seiring belum padamnya titik api di area TPA.

Kebakaran yang terjadi sejak 30 Juni 2026 ini diperkirakan telah menghanguskan sekitar 7 hingga 15 hektare lahan TPA yang menggunakan sistem open dumping. Akumulasi gas metana di bawah tumpukan sampah yang dipicu oleh gelombang panas ekstrem diduga menjadi penyebab utama munculnya kobaran api.

Kondisi lapangan yang kian memburuk memicu protes keras dari warga setempat yang menilai respons pemerintah daerah lambat dalam menangani dampak sosial kesehatan.

Kesaksian FS (Warga Terdampak): "Ini sudah masuk status darurat. Ratusan KK di perumahan kami sama sekali tidak bisa keluar rumah. Harusnya pemerintah hadir di sini, bukan hanya fokus pada pemadaman api, tetapi juga segera menyiapkan posko penampungan atau pengungsian. Kondisi rumah warga sudah tidak layak ditinggali karena asap masuk ke dalam. Sebagian besar yang sakit ISPA adalah anak-anak."

FS juga menyayangkan minimnya logistik kesehatan dari jajaran pemerintah hingga Kamis siang.

"Bantuan dari pihak pemerintah belum nampak secara massal. Kebutuhan kami sangat mendasar dan sederhana: warga cuma butuh masker standby, tim medis, dan bantuan susu. Sejauh ini, bantuan yang baru masuk justru dari RS Insan Nusantara dan salah satu anggota dewan."

Meski Posko Kesehatan telah didirikan, warga mendesak agar fungsinya ditingkatkan secara masif. Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengerahkan 2 helikopter water bombing berkapasitas 4.000 liter untuk menjinakkan titik api di puncak gunungan sampah.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Mauk kini menuai kritik tajam. Pihak DLHK dinilai abai dan diduga melanggar sejumlah instrumen hukum, antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 28H: Kewajiban negara menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 98 UU PPLH No. 32/2009: Ancaman pidana 3–10 tahun penjara bagi pihak yang dengan sengaja membiarkan terjadinya pencemaran lingkungan.
  • Pasal 359 KUHP: Unsur kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka atau sakit.

Warga secara tegas menuntut jaminan hak mereka, mulai dari skrining kesehatan massal secara gratis di seluruh perumahan terdampak, pasokan masker medis N95 tanpa batas, hingga bantuan logistik darurat. Kehadiran nyata dari jajaran pengambil kebijakan kini dinantikan di tengah sesaknya paru-paru warga akibat kepulan asap TPA Jatiwaringin.

Redaksi:Ysf

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda