BOGOR, Radar CNN Online – Radar CNN / Madas Sedarah, 20 Juli 2026 – Fakta semakin kuat dan tidak bisa lagi dibantah. Terbukti jelas adanya sikap saling menyangkal dan melempar tanggung jawab antara pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara nomor LP/1026/X/2014/Polresta Bogor Kota yang sudah berjalan hampir 12 tahun.
Berdasarkan pengakuan langsung dari Aiptu Purna Sudahlan, catatan tertulis tangan, serta dokumen resmi negara yang kami pegang:
1. Dokumen SP2HP tanggal 20 April 2017 yang dikeluarkan langsung oleh Polresta Bogor Kota sudah mencantumkan secara resmi bahwa IPDA SUGIYANTO dan AIPTU SUDAHLAN adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas penanganan perkara ini sejak awal. Di dalam dokumen tersebut tertulis jelas: “Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidik, agar menghubungi Kanit I & II Reskrim IPDA Sugiyanto, SH atau penyidik Aiptu Sudahlan”.
2. Menurut pengakuan Aiptu Sudahlan beserta catatan Bapak KBP Darman, S.I.K, berkas perkara kemudian diserahkan secara resmi pada tahun 2019 kepada IPDA Hendra Mulyana selaku Anggota/Kanit Jatanras saat itu, di bawah tanggung jawab langsung AKP Sugiyanto yang menjabat sebagai Kanit Jatanras sekaligus Wakapolsek Tanah Sereal.
3. Namun ironisnya, saat dikonfirmasi, IPDA Hendra Mulyana justru menyatakan: “Saya sendiri tidak pernah menerima berkas dari pak Dahlan, dan pak Sugiyanto juga tidak pernah menerima.”
Menanggapi hal ini, DADANG SANJAYA, WAKETUM MADAS SEDARAH menegaskan sikap tegas sekaligus peringatan hukum yang serius:
“Ini sangat ironis dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ada pengakuan langsung dari Aiptu Sudahlan, ada bukti tertulis penerimaan, dan yang paling kuat: ada dokumen resmi negara SP2HP tahun 2017 yang sudah mencantumkan nama mereka sebagai penanggung jawab sejak awal. Bagaimana mungkin sekarang mereka sama-sama mengaku tidak tahu atau tidak menerima? Ini sangat tidak masuk akal.”
“Perlu kami tekankan dengan tegas: Ini bukan sekadar masalah administrasi atau kelalaian biasa. Tindakan menghilangkan, menyembunyikan, atau menutup-nutupi keberadaan berkas perkara negara sudah jelas masuk ke dalam ranah tindak pidana. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hal ini dapat dijerat sanksi pidana penjara, baik dari segi penghapusan dokumen pembuktian maupun pelanggaran berat terhadap kewajiban jabatan. Status sudah purna tugas atau pensiun sama sekali tidak bisa menghapus atau membebaskan tanggung jawab pidana tersebut. Siapapun yang terbukti bersalah, tetap akan diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku.”
Oleh karena itu, selaku Waketum Madas Sedarah, Dadang Sanjaya bersama keluarga besar pelapor memohon dengan sangat kepada pimpinan Polresta Bogor Kota untuk memanggil dan menghadirkan esok hari Selasa, 21 Juli 2026:
- Aiptu Purna Sudahlan
- Kompol Purna Sugiyanto
- IPDA Hendra Mulyana
- Kanit Jatanras yang menjabat saat ini
Tujuan konfrontasi tersebut adalah:
- Mempertemukan semua pihak untuk mengakui atau menjelaskan bukti resmi dan pengakuan yang ada secara jujur;
- Mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya berkas dan di mana posisi berkas tersebut saat ini;
- Memastikan langkah penyelesaian yang tepat agar perkara tidak gugur karena daluwarsa pada tanggal 17 Oktober 2026 nanti.
“Kami sudah sampaikan dengan jelas kepada mereka: Kami butuh dikonfrontir, semua harus hadir untuk konfirmasi. Kami ingin kejelasan kelanjutan perkara ini. Kalau memang berkas hilang, harus diurus dan diselesaikan sesuai prosedur hukum, bukan malah saling melempar tanggung jawab. Kami tidak mau membuang waktu lagi setelah 12 tahun perkara ini tidak pernah tuntas.”
Pihaknya juga menegaskan, jika besok tidak ada kehadiran maupun penjelasan yang jujur dan memuaskan, maka seluruh bukti, pengakuan, dan dokumen resmi ini akan segera dilaporkan langsung ke Bareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam, dan Karo Wassidik untuk diproses secara hukum yang seberat-beratnya. Madas Sedarah juga tidak menutup kemungkinan akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan aksi damai menyuarakan keadilan agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai aturan hukum, tidak ada pihak yang dilindungi, dan hak hukum kami tidak hilang begitu saja karena kelalaian atau kesengajaan pihak yang berwenang,” pungkas Dadang Sanjaya, Waketum Madas Sedarah.
Redaksi: Team
Posting Komentar