JAKARTA, 13 Juli 2026 Radar CNN Online– Kasus dugaan pemalsuan dokumen di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur, kian memasuki babak baru. Yeppi Yuniarti, pihak yang diduga menggunakan akta waris palsu untuk menghindari kewajiban utang senilai Rp70 juta kepada Nurwatiningsih, kini menghadapi sorotan tajam setelah terungkap bahwa aparat lingkungan setempat telah menerima peringatan resmi terkait sengketa ini.
Kewajiban utang senilai Rp70.000.000 tersebut bukanlah klaim sepihak. Hal ini didukung oleh Akta Perjanjian Asli yang dibuat di hadapan Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH., MKn., tertanggal 11 November 2009 dan diperbarui pada 26 Agustus 2020. Meskipun bukti transaksi dan perjanjian tertulis sudah jelas, hingga saat ini pihak terduga pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang tersebut.
Temuan terbaru Radar CNN Bogor menunjukkan bahwa pihak korban telah mengambil langkah antisipasi dengan melayangkan dua kali somasi. Tembusan dari Somasi ke-1 dan ke-2 tersebut secara sah telah diterima oleh Bapak Imam (Ketua RW 1) dan Ibu RT Temi (Ketua RT) di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Tembusan ini berfungsi sebagai peringatan keras agar aparat lingkungan tidak memberikan pengesahan administratif terhadap dokumen yang keasliannya masih diragukan. Namun, ironisnya, dokumen yang diduga palsu tersebut justru disinyalir masih diproses, sementara berkas asli milik korban dilaporkan hilang secara misterius dalam penanganan kepolisian tingkat daerah.
Menilai adanya indikasi "permainan" oknum yang menghambat proses keadilan, pihak Nurwatiningsih kini menaikkan status perkara ke tingkat nasional:
- * **Bareskrim Polri:** Melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat otentik (Pasal 263 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP).
- Propam Polri: Melaporkan dugaan kelalaian dan keterlibatan oknum yang membiarkan beredarnya dokumen palsu serta hilangnya berkas asli korban.
- Audit Legalitas: Menuntut verifikasi resmi dari kantor notaris terkait untuk menegaskan bahwa akta waris yang digunakan terduga pelaku adalah produk ilegal.
- Gugatan Perdata: Menuntut pelunasan utang Rp70 juta disertai ganti rugi materiil dan moril.
- Konfirmasi Publik: Meminta klarifikasi terbuka dari Bapak Imam (Ketua RW 1) dan Ibu RT Temi mengenai tindak lanjut mereka setelah menerima tembusan somasi resmi.
"Saya sudah serahkan uang Rp70 juta dengan bukti perjanjian yang sah, tapi dibalas dengan akta waris palsu. Bahkan Bapak Imam (RW 1) dan Ibu Temi (RT) sudah menerima tembusan somasi, artinya mereka sudah tahu masalah ini. Kenapa dokumen palsu bisa digunakan dengan lancar sementara berkas asli saya hilang? Ini permainan kotor yang harus diusut sampai ke akar-akarnya!" tegas Nurwatiningsih dengan nada geram.
Pakar hukum menegaskan, jika aparat lingkungan terbukti tetap mengesahkan dokumen yang telah disomasi, maka mereka dapat dianggap turut serta atau melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen. Radar CNN Bogor akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menanti tanggapan resmi dari aparat lingkungan di Pulo Gadung terkait somasi tersebut.
Redaksi:Team

Posting Komentar