MALANG Radar CNN Online— Ratusan massa dari ormas MADAS SEDARAH bersama para pedagang Pasar Karangploso menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (28/7/2026). Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas ketidakpastian hak lapak berjualan dan kerugian materil yang dialami para pedagang sejak tahun 2022 hingga 2026.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD MADAS SEDARAH Bidang Hubungan Pemerintah serta Polri dan TNI, Aba Edy Macan, SH., bersama Ketua DPC MADAS SEDARAH Kabupaten Malang, Moh Shofwan, S.AP., serta Ketua DPAC sekaligus Advokat, Fredy Jonathan, S.H., M.H., M.A., CPL., dengan mengerahkan sekitar 100 anggota dari Malang Raya dan Surabaya.
Dalam orasinya, Moh Shofwan menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menempuh jalur audiensi dengan Disperindag. Namun, respons yang diberikan selalu bersifat normatif dan berputar-putar pada alasan "proses verifikasi" tanpa adanya solusi nyata.
“Kami tidak lagi butuh kata-kata manis atau alasan administrasi. Uang pedagang sudah diserahkan kepada oknum Kepala UPT Pasar Karangploso yang menjabat saat itu berinisial ATN, dan janji tempat sudah diucapkan. Namun hingga hari ini, rakyat dan pedagang tetap terkatung-katung,” tegas Moh Shofwan di hadapan massa aksi.
Dua Tuntutan Utama MADAS SEDARAH:
1. Pengembalian Dana & Penegakan Hukum: Menuntut pengembalian seluruh uang yang telah disetorkan oleh para pedagang secara penuh, serta memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.
2. Pencopotan Pejabat & Pembubaran Paguyuban: Mendesak pencopotan Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Disperindag Kabupaten Malang jika gagal menyelesaikan masalah secara tuntas dan profesional, serta membubarkan paguyuban Pasar Karangploso saat ini yang dinilai tidak berpihak kepada korban.
Sementara itu, Aba Edy Macan menegaskan bahwa aksi ini murni merupakan perjuangan kerakyatan tanpa ada unsur kepentingan bayaran. Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum (APH) dan audit menyeluruh untuk turun tangan mengusut tuntas aliran dana yang melibatkan oknum mantan Kepala UPT Pasar Karangploso, ATN.
Kritik tajam turut disuarakan oleh perwakilan pedagang, Mak S. Ia menyampaikan kepedihannya karena telah membayar lunas uang lapak melalui paguyuban demi menghidupi keluarga, namun hingga kini haknya tidak pernah terealisasi.
Menanggapi aksi tersebut, Kabid Disperindag Lely menyatakan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan tahap verifikasi dan validasi data yang segera dilaporkan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya. Namun, pihak Disperindag belum dapat memberikan kepastian batas waktu penyelesaian karena masih menunggu hasil koordinasi internal.
Jawaban tersebut dinilai jauh dari memuaskan oleh pihak MADAS SEDARAH dan para pedagang. Jika birokrasi terus berjalan lambat, MADAS SEDARAH memastikan akan kembali turun ke jalan dengan kekuatan massa yang jauh lebih besar guna menuntut keadilan bagi para pedagang Pasar Karangploso.
Redaksi:Partono


Posting Komentar