PAMEKASAN Radar CNN Online– Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Ustaz Munaha di Pengadilan Negeri Pamekasan menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa dinilai jauh dari rasa keadilan serta tidak mencerminkan tingkat kebiadaban perbuatan yang telah dilakukan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Nawazki. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Siti Aina dan Ribut, masing-masing divonis 16 tahun penjara.
Putusan tersebut kontras dan berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, di mana para terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal berupa pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
Kuasa hukum keluarga korban, Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H. (akrab disapa Bung Taufik), menyampaikan bahwa keluarga almarhum Ustaz Munaha merasa sangat terpukul dan menolak untuk menerima vonis ringan tersebut.
"Selama proses persidangan, keluarga korban hadir hampir di setiap sidang dengan harapan memperoleh keadilan. Namun putusan hari ini justru sangat mengecewakan dan jauh dari rasa keadilan yang diharapkan," ujar Bung Taufik.
Menurutnya, perkara ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang tergolong sangat keji dan sadis. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang persidangan, korban tidak hanya dihabisi menggunakan senjata tajam secara terencana, tetapi jasadnya juga dibakar untuk menghilangkan jejak.
"Perbuatan ini sangat mengerikan dan telah meninggalkan luka mendalam bagi istri, anak-anak, serta keluarga besar almarhum. Karena itu, kami menilai vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Menyikapi vonis ringan tersebut, pihak keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga secara khusus mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan upaya hukum banding.
Tidak hanya berhenti pada jalur banding, Bung Taufik juga mendesak lembaga-lembaga pengawas peradilan yang berwenang agar memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara ini.
"Kami meminta agar proses persidangan dan pertimbangan putusan ini mendapat perhatian serta pengawasan dari lembaga yang berwenang. Apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam proses peradilan, kami berharap hal tersebut diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami menginginkan transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga," paparnya.
Di akhir keterangannya, Bung Taufik menegaskan bahwa ikhtiar keluarga korban dalam mencari keadilan yang seutuhnya bagi almarhum Ustaz Munaha masih terus berlanjut.
"Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Harapan keluarga korban adalah agar penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat," pungkasnya.
Redaksi:Aziz

Posting Komentar