Pasuruan, Radar CNN Online — Ketua DPP Madas Sedarah Bidang Pemerintahan, TNI dan Polri, Abah Edi Macan, menyatakan kecaman keras terhadap dugaan tindakan intimidasi dan tekanan yang dialami seorang warga bernama Ibu Lilis terkait persoalan utang-piutang.
Abah Edi Macan mengatakan dirinya hadir untuk mendampingi Ibu Lilis yang disebut mengalami tekanan dari sejumlah pihak yang diduga sebagai rentenir. Menurutnya, persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak boleh disertai dengan tindakan intimidasi maupun premanisme.
“Kami mendampingi Ibu Lilis yang mendapatkan tekanan dari beberapa pihak yang diduga rentenir. Kalau memang ada persoalan utang-piutang, negara kita adalah negara hukum. Ada aturan dan tata cara dalam melakukan penagihan,” tegas Abah Edi Macan.
Ia juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi agar menghentikan tindakan yang dapat merugikan dan menekan kondisi psikologis korban.
“Saya peringatkan, jangan terus melakukan tekanan atau intimidasi. Kalau masih diteruskan, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.
Abah Edi Macan turut meminta jajaran kepolisian, khususnya Kapolsek Jabung dan Kapolres Pasuruan, agar memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan premanisme yang terjadia di tengah masyarakat.
Ia berharap aparat kepolisian dapat hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta melakukan langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur intimidasi atau tindak pidana.
“Saya menitip pesan kepada Kapolsek Kemantren Jabung dan jajaran Polres Pasuruan. Kalau benar ada tindakan premanisme dan intimidasi, jangan dibiarkan. Masyarakat membutuhkan kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman,” kata Abah Edi Macan.
Ia juga meminta agar setiap informasi yang telah beredar di masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan asas hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak.
“Kami berharap Kapolres Pasuruan maupun Kapolsek Jabung dapat menanggapi persoalan ini. Kalau memang ada tindakan intimidasi, silakan proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat merasa takut atau tertekan ketika menghadapi persoalan utang-piutang,” pungkasnya.

Posting Komentar