SIDOARJO Radar CNN Online— Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan oleh warga Perumahan Mentari Bumi Sejahtera (MBS), Desa Kalicabean, Dusun Kaliampo, Kabupaten Sidoarjo. Bersama Ketua RW 05, Saiful, serta didampingi oleh Komunitas Peduli Kerumat yang dipimpin oleh Yayak (akrab disapa PK Yayak), warga menggelar aksi bersih-bersih untuk membersihkan tumpukan sampah liar, Selasa (4/8/2026).
Aksi sosial ini menyasar sepanjang jalan kawasan Kelurahan Gebang, termasuk area sekitar sempadan jalan menuju Makam Praluyoh. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian nyata sekaligus edukasi bagi masyarakat agar menghentikan kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan yang dapat mencemari lingkungan, memicu bau tidak sedap, menimbulkan banjir, hingga mengancam kesehatan warga.
Ketua RW 05, Saiful, mengungkapkan bahwa kegiatan ini murni inisiatif bersama untuk merawat lingkungan sekaligus menghidupkan kembali budaya gotong royong di tengah masyarakat. Menurutnya, menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama yang tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah semata.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komunitas Peduli Kerumat, PK Yayak, berharap aksi bersih sampah ini mampu menggugah kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga dan membuangnya pada tempat yang telah disediakan. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama merawat fasilitas umum demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Di balik aksi gotong royong tersebut, warga menyampaikan aspirasi tegas kepada Pemerintah Kelurahan Gebang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo. Warga meminta agar instansi terkait meningkatkan pengawasan secara berkala di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
Tidak hanya sekadar pembersihan, masyarakat juga mendesak adanya penindakan tegas terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan guna memberikan efek jera.
Sebagai landasan hukum, warga mengingatkan kembali ketentuan yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 29 ayat (1) huruf e dengan tegas melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
- Sanksi Hukum: Pasal 29 ayat (4) memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi administratif, pidana kurungan, maupun denda bagi para pelanggar melalui peraturan daerah.
Warga berharap regulasi tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan tanpa kompromi. Melalui sinergi yang kuat antara masyarakat, pemerintah kelurahan, dan dinas berwenang, kawasan Sidoarjo diharapkan mampu terbebas dari ancaman sampah liar demi kenyamanan bersama.
Redaksi:Luqman


Posting Komentar