Tuban, Radar CNN Online — Perkara dugaan pertambangan tanpa izin yang menjerat Cancoko berpotensi berkembang dan menyeret pihak lain ke proses hukum. Hal itu menyusul laporan Penasehat Hukum (PH) Cancoko dari W.E.T Law Institute terhadap Kepala Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Suiswanto, dan Sabari selaku pemilik excavator yang digunakan dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Laporan resmi itu disampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Tuban beberapa hari lalu.
Cancoko sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban dalam perkara pertambangan tersebut. Atas putusan itu, Cancoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan hingga kini prosesnya masih berjalan.
Penasehat Hukum Cancoko, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat pihak lain yang berdasarkan fakta persidangan diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian perkara.
“Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Tuban beberapa hari lalu,” ujar Engki saat jumpa pers di kantor W.E.T Law Institute, Senin (17/8/2026) sore.
Menurut Engki, laporan tersebut sekaligus merupakan permohonan agar aparat penegak hukum melakukan tindak lanjut penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara pertambangan tersebut.
Ia menyebut, fakta persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang diduga mempunyai peran, baik sebagai pelaku aktif maupun pasif.
“Berdasarkan fakta persidangan dalam perkara a quo terungkap fakta bahwa terdapat para pelaku lain dalam rangkaian tindak pidana ini dalam kedudukan sebagai pelaku aktif atau pasif yang memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penyidikan,” katanya.
Engki menyatakan, pihaknya meminta penyidik tidak berhenti pada satu terdakwa apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur mengenai perbuatan terkait mineral atau batu bara yang berasal dari sumber tidak resmi.
Menurut dia, pihak yang diduga menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut maupun menjual hasil pertambangan ilegal juga perlu diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang ada.
“Dalam perkara ini adalah para sopir dan dump truck yang dikoordinir oleh Suiswanto, Kepala Desa Ngandong, dan PT Focon Interlite yang membeli, menerima dan mengolah pasir silika dalam perkara ini,” ujarnya.
Engki juga menyatakan, fakta mengenai dugaan keterlibatan pihak lain telah muncul dalam persidangan perkara Cancoko.
Ia menilai fakta tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut atau terungkap selama proses persidangan.
“Fakta persidangan semua terungkap. Berdasar kepada UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Majelis Hakim telah memberikan perintah langsung, termasuk namun tidak terbatas kepada Penyidik dan Penuntut Umum untuk melakukan tindak lanjut penyidikan terhadap orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana a quo, yakni Suiswanto dan Sabari,” ungkapnya.
Namun, menurut Engki, sampai putusan perkara terhadap Cancoko dijatuhkan, pihak-pihak yang mereka laporkan tersebut belum diproses dalam perkara yang sama.
Ia juga menyinggung kondisi penanganan perkara lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap jaksa oleh Kejaksaan Agung yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan suap.
Atas kondisi tersebut, pihaknya kemudian mengambil langkah dengan melaporkan pihak-pihak yang dinilai memiliki dugaan keterlibatan.
“Dan bukan hanya dua orang itu. Pihak-pihak lain yang terlibat juga harus diungkap dan diproses, termasuk investor dan pihak lain yang terkait,” tegasnya.
Selain Suiswanto dan Sabari, Engki juga menyebut adanya pihak lain yang menurutnya perlu diperiksa. Salah satunya adalah perempuan berinisial Erma, yang disebutnya merupakan staf di Kejaksaan Negeri Tuban.
Menurut Engki, Erma disebut pernah mengaku sebagai investor yang menanamkan dana sekitar Rp2 miliar pada perusahaan tambang yang dikelola Cancoko.
“Yang bersangkutan adalah salah satu orang yang ikut diperiksa dalam kasus suap di Kejari yang melibatkan empat pejabatnya. Erma ini sudah aktif dalam proses awal persiapan kegiatan tambang di Desa Ngandong itu. Dan, ada bukti aliran dana yang mengarah padanya,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh tudingan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Engki menegaskan pihaknya ingin agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dan fakta hukum diperiksa secara profesional.
“Karena itu, kami ingin semua yang terkait dalam kasus ini diproses hukum sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Polresta Tuban Pastikan Laporan Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Kita akan tindak lanjuti, Mas,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Lingkaralam.com.
Dengan adanya laporan tersebut, perkara dugaan tambang ilegal yang sebelumnya berpusat pada Cancoko kini berpotensi memasuki babak baru.
Namun, apakah laporan terhadap Suiswanto, Sabari maupun pihak lain akan berkembang menjadi perkara pidana baru, sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta kecukupan alat bukti.
Lingkaralam.com akan terus memantau perkembangan perkara ini secara berimbang dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses penegakan hukum.
Redaksi: Team

Posting Komentar