JOMBANG, Radar CNN Online — Upaya tim media untuk meminta klarifikasi langsung terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 6 Jombang, berujung jalan buntu. Padahal, awak media sudah datang ke lokasi untuk keempat kalinya pada Selasa, 15 September 2026.
Kepala MAN 6 Jombang, Misbakhul Arif, M.Pd.I., yang seharusnya memberikan penjelasan justru terkesan menghindar. Alih-alih bertemu Kepala Madrasah, tim media malah dipertemukan dengan Kepala Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung Muhamad Iqbal Firdaus(komite) serta Bpak Asip intelijen Korem(keamanan) Kehadiran pihak-pihak tersebut dinilai seolah memberikan perlindungan atau "backup", bahkan awak media seakan diperlakukan layaknya pelaku kriminal.
Dugaan pungutan yang dimaksud berupa penjualan seragam sekolah dengan nilai lebih dari Rp1 juta per siswa, disertai pungutan bulanan sebesar Rp140.000. Praktik tersebut diduga kuat melanggar regulasi Kementerian Agama yang berlaku di lingkungan madrasah .
Aturan yang dilanggar:
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Pasal 23: secara tegas melarang Komite Madrasah menjual pakaian seragam, bahan seragam, buku pelajaran, maupun LKS kepada peserta didik .
- Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI: melarang kepala madrasah, guru, dan staf menjual atau mengarahkan pembelian seragam dan LKS. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid secara mandiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan titik temu antara tim media dan pihak lembaga MAN 6 Jombang terkait klarifikasi dugaan pungli tersebut. Tim media berharap ada keterbukaan dari pihak madrasah maupun Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan dan akuntabel.
Redaksi: Team

Posting Komentar