SIDOARJO Radar CNN Online— Bertempat di Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung, proses mediasi perkara yang melibatkan dua anak bangsa berhasil mencapai titik terang melalui kesepakatan damai pada Jumat, 11 September 2026. Dipimpin langsung oleh mediator profesional terakreditasi Mahkamah Agung RI, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama tim kuasa hukum Advokat Suprihono, S.H., C.LO., dialog berlangsung secara kekeluargaan, konstruktif, dan penuh itikad baik dari pukul 13.30 hingga 15.45 WIB.
Pokok-pokok perdamaian yang disepakati mencakup penyelesaian secara kekeluargaan, penyampaian permintaan maaf, komitmen tegas untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta penghapusan seluruh konten foto dan video terkait. Selain itu, para pihak sepakat untuk diproses secara hukum apabila pelanggaran terulang kembali, disertai penegasan bahwa pihak kepolisian tidak meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam mengawal penyelesaian perkara ini.
Dalam tanggapannya, Rikha Permatasari menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masa depan anak. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam ruang perundungan, penghukuman sosial, maupun penghakiman berkelompok yang dapat menghancurkan mental serta kehidupan generasi muda yang masih membutuhkan bimbingan dan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Lebih lanjut, Rikha menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan warganet untuk menghentikan penyebaran materi sensitif di ruang digital demi mencegah perpanjangan luka psikologis para pihak. Menurutnya, perdamaian yang tercapai bukan berarti menghilangkan bentuk tanggung jawab, melainkan sebuah solusi bijak yang memastikan korban tetap terlindungi, pelaku menyadari kesalahannya, dan masa depan generasi bangsa dapat diselamatkan.
Mengakhiri rangkaian proses tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rejotangan Aiptu Suwito, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada tim kuasa hukum yang mampu meredam ketegangan dengan pendekatan humanis. Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa keadilan tidak selalu harus diselesaikan di ruang sidang, melainkan dapat diwujudkan melalui nurani demi menjaga masa depan emas anak-anak Indonesia.
Redaksi:Team


Posting Komentar