LAMONGAN Radar CNN Online— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memeriksa Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, bersama Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua pihak mendatangi Kantor Kejari Lamongan dan menjalani pemeriksaan secara terpisah. Ketua Pokmas terlebih dahulu memasuki ruang penyidikan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), disusul kemudian oleh Kepala Desa Brengkok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari tahap klarifikasi atas pengaduan masyarakat.
"Iya benar, pemanggilan itu untuk klarifikasi terkait tindak lanjut atas laporan pengaduan dugaan pungli PTSL di Desa Brengkok," ujar Fajar.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan dari para pihak terlapor dengan data dan kesaksian yang telah dikumpulkan sebelumnya dari warga pelapor dan sejumlah saksi.
"Hari ini jadwal pemanggilannya adalah kepala desa dan ketua pokmas. Keterangan mereka akan dicocokkan dengan informasi dari pelapor dan saksi agar kami mendapatkan gambaran yang utuh," kata Erfan.
Meski proses penyelidikan tengah bergulir, pihak Kejari Lamongan menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Langkah klarifikasi ini difokuskan untuk menguji kebenaran materi pengaduan masyarakat dan belum sampai pada tahap penetapan status hukum.
Usai menjalani pemeriksaan, Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, memilih untuk menghindari awak media yang telah menunggu sejak siang. Keluar dari gedung kejaksaan sekitar pukul 15.47 WIB, Nuriyadi tampak tergesa-gesa menuju kendaraannya dan enggan memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan yang dihadapinya.
"Sudah, sudah, nanti saja," ujar Nuriyadi singkat sebelum bergegas meninggalkan halaman Kantor Kejari Lamongan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan masih terus mendalami kasus ini guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional tersebut.
Redaksi:Team

Posting Komentar