TANGERANG Radar CNN Online— Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Isu ini diangkat oleh Forum Persatuan Rakyat Benda (FPRB) bersama perwakilan ahli waris Benteng Bin Mana dalam aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, dalam operasi senyap yang digelar pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang. Sejumlah pejabat tinggi turut terjaring, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
Meskipun KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan perkara tersebut berkaitan langsung dengan sengketa tanah Benteng Bin Mana. Menanggapi hal itu, FPRB menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menuding, melainkan menjadikan momentum tersebut sebagai pendorong transparansi administrasi pertanahan.
Koordinator Lapangan sekaligus orator aksi, Thorikarfansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta mengaitkan sengketa tanah Benteng Bin Mana dengan kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Kendati demikian, peristiwa tersebut membuka mata publik bahwa tata kelola pertanahan tidak boleh lagi diselesaikan sekadar dengan klaim prosedural.
"Kami tidak mengatakan persoalan tanah Benteng Bin Mana ini bagian dari perkara OTT KPK. Itu harus dibuktikan dengan penyelidikan. Tetapi OTT ini membuka mata kita bahwa persoalan tata kelola pertanahan tidak boleh hanya dijawab dengan kalimat 'semua sudah sesuai prosedur'," ujar Thorikarfansyah di hadapan massa aksi.
Menurutnya, prosedur administrasi pertanahan yang sah wajib diuji melalui dokumen dan proses yang akuntabel. Oleh karena itu, FPRB mendesak BPN Kota Tangerang untuk membuka serta memeriksa warkah serta menelusuri riwayat hak atas tanah yang dipersoalkan secara transparan.
"Kalau memang tidak ada masalah, buka prosesnya. Jangan takut terhadap pemeriksaan. Kami meminta warkah diperiksa, riwayat hak ditelusuri, proses serah terima diperiksa, pihak yang menyerahkan dan menerima diperiksa," tegasnya.
Dalam aksinya, massa FPRB juga mempertanyakan legalitas sejarah tanah yang kini beralih fungsi menjadi Fasilitas Umum (Pasum) Alun-Alun Benda, serta status rumah tua peninggalan Haji Benteng Bin Mana.
"Hari ini kami bertanya, bagaimana proses serah terima hak atas tanah yang menjadi Pasum dan sekarang menjadi Alun-Alun Benda? Bagaimana pula status dan riwayat rumah tua peninggalan Haji Benteng Bin Mana?" ungkap Thorikarfansyah.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan ahli waris Benteng Bin Mana, Heru, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk merampas hak pihak lain, melainkan menuntut kejelasan historis dan legalitas dokumen keluarga.
"Kami ahli waris sah Benteng Bin Mana. Kami tidak datang untuk mengambil hak orang lain. Kami meminta sejarah tanah peninggalan keluarga kami diperiksa. Kalau memang proses peralihannya sah, jelaskan kepada kami berdasarkan dokumen. Tetapi kalau ada dokumen yang bermasalah, tentu harus diperiksa secara hukum," ujar Heru.
Sementara itu, desakan agar BPN tidak berlindung di balik penjelasan normatif juga disuarakan oleh Bung Bibir. Ia meminta agar warkah dibuka secara terbuka kepada publik dan ahli waris.
"Jangan sampai OTT KPK hanya menjadi berita selama beberapa hari, lalu setelah itu semua kembali seperti biasa. Harus ada evaluasi. Masyarakat berhak tahu apakah proses administrasi pertanahan selama ini benar-benar transparan dan akuntabel," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Joko selaku perwakilan dari BPN Kota Tangerang menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aduan jika ditemukan indikasi kejanggalan dalam proses administrasi maupun serah terima hak atas tanah.
"Kalau sekiranya ada kejanggalan dari serah terima kepemilikan hak milik, tentu nanti bisa kita adakan klarifikasi. Pihak-pihak terkait dapat dimintai klarifikasi. Kita akan melihat berdasarkan data dan dokumen yang ada," jelas Joko di hadapan massa aksi.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan terbukti ditemukan adanya manipulasi data atau pelanggaran hukum, pihak BPN memastikan akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi:Team


Posting Komentar