LAMONGAN Radar CNN Online— Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Kahutindo menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Puncak Harapan Sejahtera (PHS), Jalan Raya Sarirejo, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Selasa (15/9/2026). Aksi damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Lamongan, Polsek Tikung, serta unsur TNI sehingga berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Dalam aksinya, massa buruh menyuarakan sejumlah tuntutan terkait hak-hak normatif yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Beberapa poin utama tuntutan tersebut meliputi:
- Pembayaran hak pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Pelunasan kekurangan upah, hak cuti tahunan, serta kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR).
- Pemberlakuan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pembayaran upah selama pekerja diliburkan (rooling).
- Penghentian dugaan intimidasi terhadap anggota serikat pekerja serta komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Koordinator sekaligus Ketua DPD Kahutindo Jawa Timur, Agus Salim, dalam orasinya menegaskan bahwa perusahaan dinilai mengabaikan hak-hak normatif pekerja. "Hari ini kami menyampaikan secara tegas bahwa perusahaan belum melaksanakan kewajibannya secara normatif. Mulai dari pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, pesangon, hingga hak cuti pekerja yang wajib dilaksanakan sesuai undang-undang," ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, pihak perusahaan dan perwakilan SP Kahutindo kemudian menggelar audiensi yang difasilitasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Zamroni.
"Hak menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang. Kita bersama-sama saling menjaga situasi tetap kondusif sambil fokus menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan ini, khususnya terkait hak pekerja yang terkena PHK," kata Zamroni.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPD Kahutindo, Choirul Anam, dan Ketua DPC Kahutindo Kabupaten Lamongan, Hari Wahyono, turut menyayangkan adanya dugaan intimidasi dari pihak manajemen yang menyebabkan sejumlah anggota serikat keluar dari organisasi. Pihak serikat menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila intimidasi serupa terus berlanjut.
Menanggapi aduan tersebut, perwakilan hukum perusahaan, Zulkarnaen, menyatakan pihaknya ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terkait dugaan intimidasi, ia mempersilakan pihak berwenang untuk melakukan pengecekan di lapangan. Ia juga memastikan bahwa hak-hak pekerja, terutama BPJS Ketenagakerjaan, akan diselesaikan secara bertahap.
Sementara itu, HRD PT PHS, Fifin, mengakui bahwa perusahaan belum sepenuhnya menerapkan standar normatif karena kendala kemampuan finansial. Kendati demikian, ia menyebutkan telah ada kesepakatan sebelumnya melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta kesepakatan terkait pembayaran THR antara pekerja dan perusahaan.
Perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur wilayah Lamongan, Siffi, menyatakan bahwa surat aduan dari SP Kahutindo akan segera diproses. Pihaknya berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk melakukan klarifikasi lanjutan.
Audiensi tersebut akhirnya membuahkan sejumlah poin kesepakatan antara pihak SP Kahutindo dan manajemen PT PHS:
- Permasalahan ketidaknormatifan akan ditangani langsung oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan berkomitmen mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 1 hingga 3 bulan sejak berita acara perundingan ditandatangani.
- Perusahaan berkomitmen mengangkat pekerja, khususnya anggota SP Kahutindo yang telah bekerja selama lima tahun atau lebih, menjadi karyawan tetap.
- Permasalahan hak pekerja yang di-PHK telah diselesaikan melalui kesepakatan pemberian pesangon.
Redaksi:Team

Posting Komentar