REMBANG, Radar CNN Online – Dugaan aktivitas penambangan pasir laut ilegal yang berkedok usaha pencucian pasir senin 14/9/2026 kembali mencuat di kawasan pesisir Pantai Balongmulyo, Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Aktivitas ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dan kerap beroperasi pada malam hari, bahkan hingga menjelang pagi, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi yang diklaim sebagai tempat usaha pencucian pasir tersebut ternyata diduga kuat melakukan penggalian pasir laut. Hal ini terungkap setelah warga setempat mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan oleh alat berat, terutama pada jam-jam istirahat malam. Selain suara bising, debu pasir yang beterbangan juga dikeluhkan warga karena mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan sekitar.
Salah seorang warga yang tinggal tepat di sebelah lokasi, inesial J mengaku tidak pernah dimintai izin atas keberadaan aktivitas tersebut. Menurutnya, operasi tambang kerap berlangsung hingga dini hari.
"Aslinya itu tambang pasir, mas. Setelah bagian dalamnya ditutup urukan tanah. Sering lembur sampai tengah malam, bahkan sampai pagi," ujarnya.
Keresahan serupa juga disampaikan warga dengan inisial A, warga Balongmulyo lainnya. Ia mengaku pernah menyampaikan keluhan kepada kepala desa, namun merasa serba salah untuk melapor lebih jauh.
"Saya resah dengan adanya aktivitas pertambangan pasir ini, mas. Tapi mau komplain juga tidak enak. Warga tidak ada yang dimintai izin lingkungan," jelasnya.
Keluhan juga datang dari warga lain inesial S pemilik usaha laundry yang berada persis di sebelah lokasi tambang. Ia mengaku sangat terganggu karena debu yang beterbangan membuat cucian yang sedang dijemur kembali kotor.
"Cucian saya kalau dijemur pasti kotor lagi, mas, karena debunya sangat mengganggu. Suaranya juga bising karena lokasinya persis di belakang sini," keluhnya.
Kepala Desa Balongmulyo, Waroh Burbayanti, membenarkan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari desa. Pihak desa, menurutnya, hanya dimintai surat domisili untuk usaha pencucian pasir.
"Pertambangan itu ilegal, mas. Tidak ada izin dari desa. Desa hanya dimintai domisili. Pernah dilaporkan ke DLH, kecamatan juga menerima surat dari DLH, tetapi saya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya," ungkapnya.
Diketahui, pengelola usaha atas nama Suhadi telah mengajukan izin domisili ke desa untuk usaha pencucian pasir. Namun, mekanisme yang berjalan di lapangan diduga tidak sesuai dengan perizinan yang disampaikan kepada pihak desa.
Di lokasi kejadian terlihat dua unit alat berat yang digunakan untuk mengeruk pasir pantai. Pasir yang menggunung pun disebut-sebut menimbulkan debu yang beterbangan pada siang hari dan semakin menambah keresahan warga sekitar.
Aktivitas tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi berupa IUP maupun IPR. Dampak yang ditimbulkan pun cukup serius, mulai dari kebisingan akibat operasi alat berat hingga tengah malam, bahkan terkadang hingga pagi hari, serta pencemaran debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Mengingat ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta sejumlah regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup.
Warga berharap aparat penegak hukum polres rembang,polda jateng dan instansi terkait dapat menindak tegas para pelaku utama maupun pemodal di balik aktivitas galian pasir pantai ilegal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum setempat. Besar harapan masyarakat agar persoalan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah hukum Polres Rembang.
Redaksi: Team


Posting Komentar