367 Warga Desa Nyiloh Mendapatkan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

 

Sampang, Radar CNN Online - Sebagai wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. melaksanakan penyerahan sebanyak 367 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Sampang , pada Kamis (05/11/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara langsung oleh petugas PTSL Tahun 2026, didampingi Hj. Noning selaku (PJ) Pejabat Kepala Desa nyiloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura Provinsi Jawatimur, Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang dalam mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut menghadirkan Forkopincam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan). Baik Kejaksaan, Polres, Polsek, Koramil demi menjaga dan mengawal Aset Masyarakat

Penyerahan 367 sertifikat PTSL di Desa nyiloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, bukan sekadar kegiatan administratif maupun pemenuhan target program, melainkan menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Penyerahan sertifikat tanah memiliki nilai penting bagi masyarakat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah yang dimiliki. Keberadaan sertifikat juga diharapkan dapat memberikan rasa aman, mengurangi potensi permasalahan pertanahan, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi dalam penguasaan dan kepemilikan tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh akses terhadap proses pendaftaran tanah yang dilaksanakan secara sistematis dan terarah. Program ini menjadi salah satu langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sampang.

Kepastian hukum hak atas tanah juga memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Tanah yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi masyarakat dalam menjaga aset keluarga, merencanakan pemanfaatan tanah, serta mendukung kegiatan ekonomi yang produktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sinergi dan Kolaborasi untuk Pelayanan Pertanahan yang Berkualitas

Pelaksanaan PTSL merupakan proses yang membutuhkan koordinasi dan kerja sama berbagai pihak. Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, pemerintah Desa, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi unsur penting dalam mendukung kelancaran setiap tahapan kegiatan.

Kehadiran Hj. Noning selaku (PJ) Pejabat Kepala Desa, dalam kegiatan penyerahan sertifikat ini turut mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah Desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang dalam mendukung pelaksanaan program strategis pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui koordinasi dan kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan program PTSL dapat berjalan semakin optimal, mulai dari pengumpulan dan pemeriksaan data fisik maupun yuridis, pengukuran serta pemetaan bidang tanah, hingga proses penerbitan dan penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

Penyerahan 367 sertifikat di Desa nyiloh sekaligus menjadi salah satu hasil nyata dari pelaksanaan program PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Sampang. Pencapaian ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah sebagai langkah dalam memperoleh kepastian hukum atas hak yang dimiliki.

Komitmen Menghadirkan Pelayanan yang Berdampak bagi Masyarakat

Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui pelaksanaan program PTSL secara berkelanjutan, upaya percepatan pendaftaran tanah tidak hanya diarahkan pada peningkatan jumlah bidang tanah terdaftar, tetapi juga pada terwujudnya kualitas administrasi pertanahan yang semakin baik.

Kegiatan penyerahan sertifikat di Desa nyiloh menjadi salah satu gambaran bahwa pelayanan pertanahan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat. Setiap sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari upaya membangun kepastian hukum, menjaga aset, serta menghadirkan rasa aman bagi pemegang hak atas tanah.

Dengan semangat “Integritas Tanpa Batas, Pelayanan Tuntas Berkualitas”, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, serta memastikan program-program strategis pertanahan dapat memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments