KEBOMAS, Radar CNN Online — Suasana religi dan ketenangan di kawasan Makam Sunan Giri, Desa Giri, Kecamatan Kebomas, berubah menjadi kisah kelam. Seorang juru parkir bernama Muhammad Ali, akrab disapa Bolot, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Basyt, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Giri. Insiden ini memicu kemarahan warga dan menuntut aparat penegak hukum tidak menutup mata.
Permasalahan bermula dari tumpah ruahnya pengunjung ziarah yang menyebabkan kemacetan dan kepadatan di area parkir. Hal yang seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin justru berujung kekerasan.
Menurut keterangan Muhammad Ali kepada awak media:
"Saya datang ke lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Tempat sudah ramai dan macet, saya pun mulai menata kendaraan. Tiba-tiba Pak Basyt datang dengan amarah yang meluap-luap, lalu mencekik mulut tomy dan memukuli saya." ucap Ali sambil menahan rasa sakit di pipinya yang lebam.
Keterangan ini diperkuat oleh Tomi, saksi mata kejadian:
"Sebelum pukulan mendarat, Pak Basyt sempat mencekik mulut saya. Niat awal Ali hanya ingin melerai perselisihan, bukankah seharusnya itu tindakan terpuji? Tapi malah dia yang jadi sasaran kekerasan."
Pasca kejadian, Ali beserta temannya segera membuat laporan resmi ke Polsek Kebomas, yang diterima langsung oleh Kanit Zainuri.
Langkah keluarga korban yang berniat mendamaikan dan meminta penjelasan justru disambut sikap yang memperburuk situasi. Saat dikonfirmasi, Pak Basyt dilaporkan berujar dengan nada menantang:
"Silakan saja lapor ke APH, saya tidak takut."
Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya tidak pantas dari seorang pejabat desa yang dipilih warga, tetapi seolah-olah menunjukkan ketidakpedulian terhadap hukum yang berlaku. Sikap arogan ini memicu keresahan: apakah ada keistimewaan yang membuat seseorang merasa kebal hukum?
Warga dan Media Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan kesewenang-wenangan. Anggota BPD adalah perpanjangan tangan aspirasi rakyat, bukan pemegang kuasa yang boleh bertindak sewenang-wenang. Kekerasan fisik dalam bentuk apapun — apalagi dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi teladan — adalah tindakan yang melanggar hukum.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), awak media menyampaikan peringatan serius:
Jangan biarkan kasus ini mereda begitu saja. Diamnya penegak hukum adalah bentuk pengesahan atas kekerasan. Masyarakat terus memantau proses hukum ini. Kepercayaan publik berada di tangan kalian. Jika hukum tak lagi tegak lurus, warga akan kehilangan kepercayaan terhadap negara itu sendiri.
Kami mengingatkan: UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Penghapusan Kekerasan tidak mengenal jabatan. Siapapun pelakunya, harus dipertanggungjawabkan di meja hijau.
Keadilan untuk Muhammad Ali. Hukum harus tegak, tidak boleh tunduk pada kekuasaan semu.
Redaksi: Team

Posting Komentar