TANGERANG Radar CNN Online— Kebijakan pengadaan sewa kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah menjadi perbincangan publik. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tangerang secara terbuka melayangkan kritik konstruktif serta mendesak adanya keterbukaan informasi atas pos anggaran yang dinilai memerlukan kajian mendalam.
Fokus utama sorotan ini tertuju pada estimasi biaya sewa kendaraan dinas yang disebut-sebut mencapai angka sekitar Rp160 juta per unit dalam kurun waktu satu tahun. Mengingat dana tersebut bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), BPAN menilai masyarakat dan para pembayar pajak memiliki hak moral serta konstitusional untuk mengetahui kewajaran harga dan spesifikasi yang diterima.
Ketua BPAN DPC Kota Tangerang, H. Muchdi, menegaskan bahwa nilai tersebut mengundang pertanyaan mendasar terkait efisiensi serta skala prioritas pengelolaan keuangan daerah.
"Nilai sekitar Rp160 juta untuk sewa satu unit kendaraan selama satu tahun tentu menuntut penjelasan yang komprehensif. Karena ini menyangkut uang rakyat, sudah sepatutnya dasar perhitungan, spesifikasi kendaraan, dan proses pengadaannya dibuka secara transparan kepada publik," ujar H. Muchdi, Selasa (6/9/2026).
Berdasarkan penelusuran awal di lapangan, skema sewa kendaraan operasional ini diperkirakan melibatkan sekitar 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mencakup 30 dinas atau badan serta 13 kecamatan di lingkup Pemkot Tangerang.
Jika dikalkulasikan dengan asumsi biaya Rp160 juta per unit, total potensi anggaran yang terserap untuk pos sewa kendaraan ini dapat menyentuh angka sekitar Rp6,88 miliar setiap tahunnya. Besaran angka tersebut tentu menuntut standar akuntabilitas yang tinggi agar setiap rupiah dari APBD benar-benar berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Meski demikian, BPAN secara bijak menekankan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi awal. Jumlah riil kendaraan dan nilai kontrak yang sah tetap perlu dikonfirmasi langsung melalui dokumen resmi dari masing-masing instansi terkait.
Selain itu, BPAN turut mempertanyakan efisiensi jangka panjang dari skema sewa murni apabila dibandingkan dengan opsi pengadaan aset tetap. Kendati skema sewa kerap melibatkan komponen pemeliharaan, pajak, dan asuransi, evaluasi berkala tetap diperlukan untuk memastikan bahwa keuangan daerah terkelola secara efektif.
Di samping aspek nominal, BPAN juga menaruh perhatian pada dinamika penunjukan penyedia jasa. Berdasarkan penelusuran sementara, ditemukan indikasi bahwa sebagian besar OPD menggunakan satu vendor yang sama, yakni Go Rental, serta mencuatnya nama berinisial DN yang diduga berperan dalam alur koordinasi penyedia.
Melalui temuan ini, BPAN mendorong adanya verifikasi mendalam untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan secara terbuka, kompetitif, dan sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, ataukah justru menyisakan ruang bagi praktik persaingan yang kurang sehat.
Menyikapi berbagai indikasi tersebut, BPAN secara tegas mendesak Inspektorat Kota Tangerang untuk proaktif melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, kesesuaian spesifikasi, jumlah unit, hingga mekanisme pembayaran di setiap OPD terkait.
Tidak berhenti di situ, BPAN juga membuka ruang bagi instansi penegak hukum dan lembaga pengawas, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, untuk turut menelaah ada atau tidaknya potensi penyimpangan dalam proses pengadaan ini.
"Kami mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk merespons dinamika ini dengan kepala dingin dan keterbukaan sikap. Berikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat agar tidak timbul prasangka di ruang publik. Ini murni tentang uang rakyat; buka kontraknya, periksa prosesnya, dan jelaskan secara transparan," pungkas H. Muchdi.
(Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkot Tangerang, manajemen Go Rental, maupun pihak terkait berinisial DN masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut oleh awak media guna memberikan hak jawab dan tanggapan berimbang).
Redaksi:Team BPAN

Posting Komentar