Diduga Kuasai Dana PIP Rp 1,8 Juta Siswa, SMA Negeri 1 Kembangbahu Lamongan Tarik Sumbangan Komite Rp 2 Juta, Wali Murid Resah

 

Lamongan, Radar CNN Online - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan komite dan penguasaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMA Negeri 1 Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Rabu (30/09/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa wali murid, dana PIP siswa sebesar Rp1.800.000 per tahun diduga tidak diterima oleh siswa. Dana tersebut diduga dikuasai oleh pihak sekolah dengan dalih untuk sumbangan sekolah melalui komite.

Ironisnya, wali murid penerima PIP tersebut masih diminta tambahan biaya sebesar Rp200.000. Hal ini karena total sumbangan komite yang ditetapkan mencapai Rp2.000.000. Angka tersebut merupakan hasil penurunan dari ketetapan awal sebesar Rp3.000.000.

"Anak saya dapat PIP Rp1,8 juta, katanya dipotong langsung untuk sumbangan komite. Tapi masih disuruh nambah Rp200 ribu lagi karena sumbangannya total Rp2 juta. Awalnya malah Rp3 juta," ungkap salah satu wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan karena khawatir anaknya mendapat tekanan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kepala SMA Negeri 1 Kembangbahu, Yanto Hermawan, S.Pd., meminta awak media datang langsung ke sekolah untuk menemui Humas agar kejelasan informasi dapat disampaikan.

"Mengenai berita yang tersebar itu tidak benar, lihat saja di Instagram yang meng-counter adalah siswa-siswinya," ungkap Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lamongan, Dr. Budi Sulistyo, S.Pd., M.Si., ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi pihak SMA Negeri 1 Kembangbahu dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut Kacabdin, peserta didik SMA Negeri 1 Kembangbahu kelas 10 baru dalam tahap pembuatan akun, sedangkan kelas 11 belum menerima pencairan PIP.

Berdasarkan informasi tersebut, jika kelas 10 saat ini masih dalam tahap pembuatan akun PIP, maka kelas 11 yang sebelumnya merupakan kelas 10 seharusnya sudah pernah menerima PIP.

Namun, menurut pengakuan beberapa wali murid kelas 11, mereka juga mengaku tidak menerima dana PIP secara utuh.

Jika informasi tersebut terbukti, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penguasaan dana PIP dan pungutan yang disebut sebagai sumbangan komite di SMA Negeri 1 Kembangbahu.

DASAR HUKUM DAN DUGAAN PELANGGARAN

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pengelolaan dana PIP dan sumbangan komite perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 10 ayat (1) dan (2) mengatur mengenai bentuk dukungan masyarakat melalui komite sekolah. Ketentuan mengenai sumbangan dan pungutan perlu dibedakan berdasarkan sifat, mekanisme, serta ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat penetapan nominal tertentu yang bersifat wajib, maka status dan mekanismenya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  1. Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan

Pengelolaan pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan kondisi peserta didik dan wali murid.

  1. Ketentuan mengenai Program Indonesia Pintar

Dana PIP diperuntukkan bagi peserta didik penerima manfaat sesuai dengan ketentuan program. Apabila terdapat dugaan pemotongan, penguasaan, atau penggunaan dana PIP oleh pihak lain, maka hal tersebut perlu diverifikasi dan diperiksa berdasarkan petunjuk teknis PIP yang berlaku.

  1. Dugaan aspek pidana

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, maka pihak yang berwenang dapat menentukan pasal dan ketentuan hukum yang relevan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.

Menurut beberapa sumber di lapangan, terdapat dugaan adanya kedekatan antara Kepala SMA Negeri 1 Kembangbahu, Yanto Hermawan, S.Pd., dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lamongan, Dr. Budi Sulistyo, S.Pd., M.Si.

Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari sumber di lapangan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Untuk itu, masyarakat mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Saber Pungli untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana PIP dan dana komite di SMA Negeri 1 Kembangbahu apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab secara penuh kepada pihak sekolah maupun pihak terkait.

Redaksi: Yoyon

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda