Jelang Pilkades, Pemilihan BPD Kalipang Sugio Diduga Dikondisikan Lewat Praktik Suap

LAMONGAN Radar CNN Online— Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalipang, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, diwarnai dugaan praktik pengondisian dan politik uang. Aksi ini disinyalir melibatkan oknum anggota BPD aktif serta Kepala Desa setempat demi memuluskan kepentingan pencalonan kembali pada periode kedua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, mekanisme awal pemilihan BPD semestinya dilakukan secara transparan di mana setiap RT mengajukan tujuh kandidat perwakilan dari tiga dusun, yakni Dusun Kalipang, Nglumber, dan Banjaranyar. Namun, dalam praktiknya, proses tersebut diduga kuat telah disetir oleh pihak-pihak tertentu.

Modus yang digunakan adalah pengarahan suara disertai pemberian uang tunai berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per orang kepada para pemilih agar memilih kandidat yang telah ditentukan.

"Aturannya tiap RT mengajukan tujuh kandidat dari tiga dusun. Namun, ada pengondisian dengan nominal uang per orang sekitar Rp 150 ribu, yang diduga digerakkan oleh Kades Umi Malikah bersama anggota BPD aktif bernama Sarban," ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Warga menilai praktik lancung ini mencederai nilai-nilai demokrasi di tingkat desa. Pasalnya, BPD memiliki fungsi krusial sebagai lembaga independen yang bertindak sebagai mitra kritis sekaligus penyeimbang kinerja pemerintah desa. Jika anggota BPD lahir dari proses pengondisian, dikhawatirkan fungsi pengawasan akan lumpuh dan kehilangan objektivitasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Sarban saat ditemui awak media di tempat penggilingan padi miliknya di Desa German, Kecamatan Sugio, awalnya mengelak dan berdalih bahwa hal itu sekadar guyonan. Namun, ia tidak dapat mengelak saat bukti rekaman suara di telepon genggamnya diputar di hadapan tim investigasi. Dalam rekaman tersebut, terdengar percakapan mengenai pengerahan massa dan pemberian uang sejumlah Rp 100 ribu per orang.

"Wes oleh pitu iki, satusan, kurang to ra, tak golekno maneh" (Sudah dapat tujuh orang, dikasih Rp 100 ribuan, kurang apa tidak, saya carikan lagi), demikian bunyi penggalan suara dalam rekaman di ponsel Sarban.

Merespons polemik ini, masyarakat Desa Kalipang mendesak Camat Sugio Bambang Purnomo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, serta Inspektorat untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut secara transparan.

Secara hukum, praktik politik uang dalam proses pemilihan umum atau pemilihan di tingkat lokal dapat dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 149 ayat (1) KUHP lama serta Pasal 279 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, disebutkan bahwa:

"Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap orang supaya jangan memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan."

Redaksi:Tim Investigasi

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda