LAMONGAN, Radar CNN Online – Mencuatnya perkara dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Ar-Ridlwan, Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian publik. Aksi bejat ini diduga dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial B (60 tahun), yang dikenal sebagai pendiri sekaligus pengajar di TPQ tersebut, terhadap santriwati yang masih di bawah umur. Salah satu korban dilaporkan berusia 11 tahun. Kuasa hukum pelapor mendesak polisi untuk menelusuri indikasi adanya korban-korban lain. (Kamis, 05/11/2026).
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut tengah diselidiki oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lamongan.
Namun, hal yang menjadi perhatian ialah kuasa hukum dari terlapor yang merupakan terduga pelaku pencabulan tersebut. Ia diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Moropelang, Kecamatan Babat, yakni Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra), bernama Zakaria Al Anshori.
Anshori, sapaan akrabnya, ketika dikonfirmasi Radar CNN melalui WhatsApp dan disinggung perihal profesi gandanya sebagai perangkat desa aktif sekaligus advokat yang mendampingi terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, mengatakan, "Mungkin bisa ditunjukkan aturan mana yang saya langgar. Mungkin saya yang kurang baca," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Dalam aturan perundang-undangan, terdapat ketentuan mengenai larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan atau menjalankan profesi lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Hukum dan Alasannya:
1. Kewajiban Kerja Penuh Waktu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunannya, perangkat desa wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
2. Larangan Rangkap Jabatan
Dalam Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 dijelaskan mengenai larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta larangan melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.
3. Potensi Benturan Kepentingan
Profesi advokat/pengacara menuntut kemandirian, kebebasan, serta waktu yang cukup untuk membela klien di luar lingkungan pemerintahan desa. Hal tersebut dinilai berpotensi mengganggu kewajiban utama perangkat desa dan memicu konflik kepentingan, misalnya ketika menangani perkara yang melibatkan pemerintah desa atau warga setempat.
4. Sanksi Administratif
Perangkat desa yang melanggar ketentuan terkait rangkap jabatan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai alternatif untuk membantu warga terkait persoalan hukum, banyak daerah yang memberikan pelatihan kepada perangkat desa agar dapat menjadi paralegal, bukan pengacara atau advokat, guna memberikan edukasi dan mediasi awal tanpa melanggar aturan.
Sempat muncul dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Berdasarkan laporan jurnalisme lokal terbaru, pihak terlapor diduga mendatangi rumah sejumlah keluarga korban untuk melakukan intimidasi. Terlapor datang bersama kuasa hukumnya dan membawa-bawa nama lembaga besar seperti Pondok Pesantren Sunan Drajat, organisasi silat PSHT, serta PC Ansor Babat untuk menakut-nakuti orang tua korban.
Menanggapi pencatutan nama tersebut, pengurus PCNU Babat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta LBH NU untuk mendampingi kasus ini. Begitu pula dengan Ketua PSHT Pusat Madiun Kabupaten Lamongan, yang menyatakan tidak ada komunikasi mengenai keterlibatan pengacara dari organisasi mereka.
"Kami tidak merasa memerintahkan tim hukum kami untuk mendampingi terduga pelaku pencabulan di bawah umur." ungkap Abah Harto, yang telah menjabat sebagai Ketua PSHT Pusat Madiun Kabupaten Lamongan sejak 1998.
Tak hanya itu, Anshori selaku kuasa hukum terduga pelaku juga memberikan keterangan kepada Tim Investigasi Radar CNN melalui WhatsApp.
"Dibaca, Mas. Itu juga harus dibuktikan kebenarannya, apa benar ada intimidasi," ujarnya menanggapi dugaan tersebut.
Proses hukum masih terus berjalan. Meski sempat merasa ketakutan akibat dugaan intimidasi, keluarga korban menegaskan tetap melanjutkan laporan hukum mereka. Terlapor sendiri telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan kepolisian pada awal November 2026 seiring bergulirnya penyelidikan kasus ke babak baru.
Redaksi: Yoyon

Posting Komentar