Kerja Sama Berakhir, Komnas PPLH Gresik Cabut Atribut di CV Sinar Jaya Fiberglass


GRESIK RadarCNNOnline– Hubungan kerja sama antara Komnas Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (PPLH) Gresik dengan CV Sinar Jaya Fiberglass resmi berakhir. Keputusan ini ditandai dengan aksi pelepasan spanduk serta seluruh atribut identitas Komnas PPLH yang sebelumnya terpasang di lokasi usaha milik H. Mujiono tersebut.

Pengakhiran kerja sama ini dipicu oleh adanya ketidaksepakatan terkait harga yang dinilai tidak lagi sesuai dengan komitmen awal. Pihak Komnas PPLH Gresik mengungkapkan bahwa terdapat kenaikan harga sepihak yang sangat signifikan, bahkan mencapai angka hampir 100 persen dari kesepakatan semula.

“Terjadi perubahan harga yang terus berubah-ubah. Saat barang belum dikirim harganya sudah naik, dan setelah dikirim naik kembali. Hal ini tentu sangat merugikan kami dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujar Ketua Komnas PPLH Gresik dalam keterangannya.

Pihak Komnas PPLH menjelaskan bahwa biaya yang disepakati di awal hanya mencakup pembuatan badan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), belum termasuk komponen penting lainnya seperti pengisian media pengolah, tenaga ahli pemasangan, dan jaminan mutu. Perubahan harga yang dilakukan tanpa komunikasi yang baik ini dinilai telah mencederai prinsip kerja sama yang saling menguntungkan.

Tanpa Perjanjian Tertulis

Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya dokumen perjanjian tertulis sejak awal kerja sama. Menurut informasi, pihak CV Sinar Jaya Fiberglass selama ini enggan menandatangani kontrak resmi. Komnas PPLH menduga bahwa hal tersebut merupakan langkah pihak CV untuk mempelajari alur produksi dan standar mutu IPAL milik lembaga, guna kemudian memproduksi serta memasarkannya secara mandiri.

Indikasi tersebut kini terbukti, di mana CV Sinar Jaya Fiberglass mulai menawarkan produk IPAL atas nama perusahaan sendiri, padahal sebelumnya unit usaha tersebut lebih fokus pada produksi fiberglass umum dan belum memiliki spesifikasi standar IPAL seperti yang dikembangkan bersama Komnas PPLH.

Kekecewaan Pihak Perantara

Budi Utomo, pihak ketiga yang memediasi kerja sama ini, mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam atas perilaku H. Mujiono. Selain masalah kenaikan harga sepihak, komitmen pembayaran komisi sebesar 10 persen bagi perantara pun tidak dipenuhi dengan semestinya.

“Demi Allah saya sangat sakit hati atas perlakuan H. Mujiono. Saya sangat menyesal telah memperkenalkan kedua belah pihak. Sungguh rasanya seperti air susu dibalas dengan air tuba,” ungkap Budi.

Tegas Menempuh Jalur Hukum

Pasca pencabutan atribut, Komnas PPLH Gresik menegaskan tidak lagi bertanggung jawab atas segala bentuk penawaran, pemasangan, atau penggunaan nama lembaga yang dilakukan oleh CV Sinar Jaya Fiberglass maupun pihak mana pun yang tidak memiliki wewenang resmi.

Lembaga juga secara tegas meminta H. Mujiono untuk segera menghapus dan mencabut seluruh data, gambar, video, serta informasi yang berkaitan dengan Komnas PPLH Gresik di seluruh media, termasuk media sosial dan situs resmi perusahaan.

“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan nama atau hak milik intelektual lembaga, kami berhak menempuh jalur hukum sebagai upaya perlindungan,” tegas pihak Komnas PPLH.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya integritas, komitmen, dan legalitas dalam setiap kerja sama bisnis, guna menghindari kerugian serta menjaga nama baik masing-masing pihak.




REDAKSI : TIM

EDITOR : DMS

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda