Gresik, 15 Oktober 2025. Radar CNN Online – Manajemen PT New Era Rubberindo (NRI) memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai mantan buruh di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Gresik.
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, kuasa hukum PT New Era Rubberindo dan PT Multi Inti Rubberindo, Purwandi, menyampaikan bahwa aksi tersebut tidak berdasar pada fakta hukum yang valid.
Menurutnya, PT New Era Rubberindo telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya melalui putusan Nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby pada 6 Februari 2023.
“Seluruh proses verifikasi dan inventarisasi aset sudah dilakukan oleh tim kurator yang dipimpin oleh Andre Parulian Tando dan Ryanto Pieter,” jelas Purwandi.
Pihak perusahaan juga membantah tudingan bahwa barang-barang yang dikeluarkan dari lokasi merupakan milik PT NRI. Ia menegaskan bahwa area tersebut ditempati oleh beberapa perusahaan lain yang berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hukum dengan PT NRI dalam proses kepailitan.
“Lokasi itu juga digunakan oleh sejumlah perseroan lain, seperti PT Bridge Fortune (dalam pailit), PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, dan PT Chipmunks Playland Indonesia,” terangnya.
Selain itu, Purwandi juga mengonfirmasi adanya pemberian uang kerohiman sebesar Rp1 miliar oleh mantan debitur PT NRI kepada sekitar 1.100 mantan pekerja. Namun, hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian apakah dana tersebut telah disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Menanggapi tudingan adanya praktik premanisme di lingkungan PT Multi Inti Rubberindo, Purwandi menegaskan hal itu tidak benar.
“Itu fitnah yang kejam. Semua pekerja di lokasi memiliki surat tugas resmi. Kami bekerja secara profesional dan siap menempuh langkah hukum jika tuduhan itu tidak segera diklarifikasi,” tegasnya.
Pihak perusahaan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai kewenangan untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum secara adil.
Mereka juga menegaskan akan melanjutkan aktivitas usaha sesuai rencana kerja perusahaan, serta mengimbau pihak yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum yang sesuai dan sah.
Redaksi: Team
Editor: Mnd
Posting Komentar