Malang, Radar CNN Online — Kasus dugaan gratifikasi kembali mencuat di Kabupaten Malang setelah Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik dan Koruptor (KOMPPPAK) melaporkan tindakan penebangan pohon di lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor surat 69/SPM.KOMPPPAK 13/X/2025.
Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menduga kuat ada unsur gratifikasi dalam tindakan ini. Penebangan dilakukan bukan karena alasan keamanan, melainkan untuk membuka akses menuju lahan di belakang lokasi,” ujarnya, Rabu (5/11).
Lokasi penebangan berada di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Berdasarkan temuan di lapangan, area bekas penebangan tersebut langsung ditutupi semen dan dipasang patok, yang mengindikasikan adanya persiapan pembangunan ruko atau perumahan pribadi.
Billy menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemanfaatan aset negara untuk kepentingan komersial pribadi.
“Fakta bahwa area itu segera disiapkan sebagai akses masuk memperkuat dugaan kami bahwa ada gratifikasi untuk memuluskan proyek pembangunan properti pribadi,” tambahnya.
Menurut KOMPPPAK, tindakan tersebut menyalahi prosedur pengelolaan aset milik negara dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.
Lembaga itu meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penebangan pohon beringin di lokasi tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena selain menyangkut dugaan gratifikasi, juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan atas aset milik pemerintah provinsi.
“Masyarakat berharap ada transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan tetap terjaga,” pungkas Billy.

Posting Komentar