GRESIK, Radar CNN Online — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi para guru, staf, dan anggota komite sekolah.
Kegiatan yang berlangsung di aula MAN 1 Gresik, Kecamatan Bungah, pada Rabu (5/11/2025) ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Dua narasumber dari Kejari Gresik hadir sebagai pembicara, yakni Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Gresik, Rifqi El Farabi, dan Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Aldino Ahmad Osama.
Dalam pemaparannya, Rifqi El Farabi menekankan pentingnya kehati-hatian para pengelola sekolah dalam melaksanakan tugas, terutama dalam penggunaan anggaran dan pelaporan keuangan.
“Kegiatan ini berfokus pada upaya preventif agar tidak muncul hal-hal yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana. Karena itu, setiap pengelola sekolah harus berhati-hati dalam penggunaan anggaran,” ujar Rifqi El Farabi.
Didampingi jaksa Aldino Ahmad Osama, Rifqi juga menjelaskan beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan sekolah untuk menekan potensi korupsi. Di antaranya, memperkuat pengawasan internal, membuka posko pengaduan pungutan liar (pungli), serta mengoptimalkan Whistleblowing System sebagai sarana pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Ia turut menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181, yang menegaskan larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, perlengkapan ajar, atau seragam kepada peserta didik.
Selain itu, tenaga pendidik juga dilarang memungut biaya tambahan untuk kegiatan bimbingan belajar maupun melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas penilaian hasil belajar siswa.
“Segala bentuk pungutan, baik langsung maupun tidak langsung, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rifqi.
Peserta terlihat antusias mengikuti penyuluhan dan aktif bertanya, terutama terkait batasan tanggung jawab penggunaan dana bantuan operasional serta mekanisme pengawasan internal di lingkungan madrasah.
Sementara itu, Kepala MAN 1 Gresik, H. Muhari, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Gresik dalam memberikan pemahaman hukum bagi tenaga pendidik dan komite sekolah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat agar para guru dan komite memahami aspek hukum dalam pengelolaan keuangan maupun pembangunan sarana sekolah. Dengan begitu, tidak ada celah bagi penyimpangan,” ujar Muhari.
Melalui kegiatan ini, MAN 1 Gresik berharap sinergi dengan Kejari Gresik dapat terus berlanjut guna membangun budaya transparansi, integritas, dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan.

Posting Komentar