Madas Sedarah Gelar Cangkruan Hukum, Kupas KUHP Baru dan KUHAP Nasional


Surabaya, Radar CNN Online – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Sedarah Wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, menggelar kegiatan Cangkruan Hukum (duduk bersama) sebagai sarana pelatihan dan edukasi hukum bagi masyarakat serta organisasi kemasyarakatan. Kegiatan ini menghadirkan Ketua DPP Madas Sedarah, Moch. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., sebagai keynote speaker.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sejarah hukum nasional Indonesia. KUHP baru tidak sekadar menggantikan produk hukum kolonial, tetapi membawa paradigma baru yang lebih berkeadilan, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.

Sebagai salah satu pilar penegakan hukum, profesi advokat dituntut untuk beradaptasi dan memperkuat perannya dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. “Peran strategis advokat tidak hanya terbatas di ruang sidang, tetapi juga dalam mengawal proses penegakan hukum agar tetap menjunjung keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” tutur Bung Taufik.

Di tengah perubahan norma dan sistem dalam KUHP baru, advokat diharapkan mampu menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak warga negara, serta memastikan penegakan hukum pidana tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.

Menjawab urgensi tersebut, Ketua DPP Madas Sedarah Bung Taufik, didampingi Ketua DPD Nurul Hidayat, S.H., dan Ketua DPC M. Sahri, menginisiasi Cangkruan Hukum bertema “Belajar KUHP Baru dan KUHAP Nasional: Tantangan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan.” Kegiatan ini akan digelar pada Minggu, 21 November 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Tambak Dalam Baru Gang Melati 1, Kota Surabaya.

Cangkruan Hukum ini akan menghadirkan pembahasan mendalam terkait perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional, serta peran profesi advokat dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan sejalan dengan prinsip due process of law dan restorative justice.

Melalui forum ini, diharapkan tercipta ruang dialog yang konstruktif antara akademisi, praktisi, dan organisasi profesi guna memperkuat pemahaman serta kesiapan menghadapi implementasi KUHP baru. Diskusi ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali peran advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, etika, dan kemanusiaan di tengah perubahan paradigma hukum pidana nasional.

Redaksi: Asis

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda