Eksekusi Tembok Perumahan Mutiara Regency Ricuh, Warga dan Petugas Terlibat Bentrok Fisik

 

SIDOARJO Radar CNN Online – Upaya normalisasi akses jalan di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, berujung pada insiden berdarah. Eksekusi pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City pada Kamis (29/1/2026) memicu bentrokan hebat antara warga dan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo.

Ketegangan yang semula berupa adu mulut dengan cepat eskalasi menjadi kekerasan fisik saat petugas merangsek masuk untuk merobohkan tembok yang rencananya difungsikan sebagai jalan umum menuju Jalan Protokol Jati Raya.

Penolakan keras dilakukan oleh warga Mutiara Regency yang merasa hak kenyamanan lingkungan mereka dirampas tanpa musyawarah yang transparan. Dengan barikade seadanya berupa kursi plastik, warga mencoba menghalangi alat berat dan personel petugas.
Dalam kemelut tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka serius. Salah satu korban, Bagus, mengaku mendapatkan perlakuan represif dari oknum petugas.
“Saya diseret dan dipukul hingga kepala berdarah. Saya dituduh provokator, padahal saya hanya mempertahankan lingkungan saya. Seharusnya ada dialog, bukan kekerasan seperti ini,” ungkap Bagus dengan luka di wajahnya.
Naning, warga lainnya, menegaskan bahwa pembukaan akses jalan tersebut tidak pernah ada dalam site plan awal perumahan. Ia menilai kebijakan ini hanya menguntungkan pihak pengembang perumahan baru dengan mengorbankan kenyamanan perumahan lama.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, menyatakan bahwa pembongkaran tersebut telah memiliki dasar hukum berdasarkan hasil koordinasi antar instansi. Ia menegaskan bahwa area tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang harus dikembalikan fungsinya.
“Eksekusi dilakukan sesuai perencanaan. Jalan itu akan difungsikan untuk kepentingan umum. Kami akan melakukan penjagaan di lokasi selama satu minggu ke depan untuk memastikan situasi tetap terkendali,” ujar Yany.
Insiden ini memantik perhatian praktisi hukum. Tindakan represif yang mengakibatkan warga luka-luka berpotensi menyeret oknum petugas ke ranah pidana. Jika terbukti ada penganiayaan, pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, tindakan Satpol PP dalam mengeksekusi kebijakan disorot apakah telah sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2018, yang mewajibkan penegakan peraturan dilakukan secara humanis dan persuasif.

Polemik ini membuka tabir dugaan cacat perencanaan tata ruang di Kabupaten Sidoarjo. Munculnya sengketa antara dua perumahan ini mengindikasikan adanya masalah dalam penerbitan site plan dan dokumen perizinan akses jalan.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi mengenai santunan atau langkah mediasi pascabentrokan. Warga menyatakan akan membawa kasus kekerasan ini ke Mapolresta Sidoarjo guna menuntut keadilan bagi para korban yang terluka.

Redaksi:Aziz
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda