SURABAYA, Radar CNN Online – Kuasa hukum I Made Raden Mozart Assakhoya Putra Sitichai alias Jero Mozart mempertanyakan penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial S, warga Surabaya yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi spesialis orthodonti.
Laporan tersebut telah diajukan sejak 23 Mei 2025 dengan Nomor: LP/B/498/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Namun hingga kini, atau sekitar sembilan bulan berjalan, belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum korban, Eddy Waluyo, S.H., saat ditemui di kantornya menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan kepastian hukum atas laporan kliennya yang terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami telah melakukan klarifikasi kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Informasi yang kami terima, berkas perkara disebut sudah maju, namun masih menunggu turun. Penyidik juga menyampaikan masih dilakukan perbaikan dan penyesuaian administrasi penyidikan (mindik) terkait berlakunya undang-undang baru sebagai dasar dan rujukan,” ujar Edy, Senin (12/01/2026).
Eddy berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor S serta memintai keterangannya secara menyeluruh agar perkara ini segera menemukan titik terang, termasuk penetapan tersangka jika unsur pidana telah terpenuhi.
Diketahui, sejak laporan dibuat pada 23 Mei 2025, pihak penyidik dan kuasa hukum pelapor secara rutin berkoordinasi melalui sambungan telepon untuk mengetahui perkembangan penyidikan. Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum yang dirasakan oleh pihak pelapor.
“Oleh karena itu, kami membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum agar laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ini dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, di lokasi terpisah, penyidik yang menangani perkara tersebut membenarkan adanya keterlambatan proses. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, penyidik menyatakan bahwa berkas perkara masih dalam tahap penyesuaian.
“Berkas sudah maju dan masih menunggu turun. Masih harus dilakukan penyesuaian serta perbaikan mindik terkait berlakunya Undang-Undang KUHAP yang baru sebagai dasar dan rujukan,” jelas penyidik.
Belum ditetapkannya S sebagai tersangka memunculkan berbagai pertanyaan dari publik. Diketahui sebelumnya, S dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan unggahan bernuansa pencemaran nama baik di media sosial TikTok melalui akun @piajufri75.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa S hingga kini masih aktif melakukan siaran langsung (live) di TikTok dan diduga kembali melontarkan tuduhan terhadap pihak lain tanpa disertai bukti. Hal tersebut memicu keresahan dan kemarahan publik.
Saat ini, S dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(TIM-EdiC)
Posting Komentar