LSM Suara Mitra Madura Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Galian C Ilegal di Kwanyar, Polres Bangkalan Dinilai Tutup Mata

 

Bangkalan, Radar CNN Online || Polres Bangkalan diduga membiarkan aktivitas tambang galian C ilegal beroperasi di wilayah Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Dugaan lemahnya penindakan ini menyita perhatian publik, mengingat aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan, khususnya di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar.

LSM Suara Mitra Madura (SMM) menyatakan adanya dugaan pembiaran oleh oknum penegak hukum terhadap aktivitas tambang tersebut. Hal ini disampaikan setelah upaya konfirmasi yang dilakukan perwakilan Pemuda Bangkalan kepada Humas Polres Bangkalan maupun jajaran Polsek setempat tidak mendapatkan tanggapan.

“Sikap bungkam aparat ini justru memperkeruh opini publik dan menimbulkan dugaan adanya praktik ‘tutup mata’ antara oknum petugas dengan pengelola tambang,” ujar perwakilan Pemuda Bangkalan.

Berdasarkan hasil investigasi koordinator lapangan (Korlap) LSM Suara Mitra Madura, aktivitas pengerukan tanah dan batu masih berlangsung. Tambang tersebut disebut baru beroperasi, sementara beberapa lokasi galian C lainnya telah ditutup. Kegiatan tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek Program Merah Putih, namun diduga tidak mengantongi dokumen perizinan lengkap dari Dinas ESDM maupun DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

“Dalam lima hari terakhir, truk pengangkut material keluar-masuk dengan bebas. Jika tidak ada pihak yang ‘pasang badan’, mustahil aktivitas ini berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Korlap LSM SMM Bangkalan, Selasa (27/01/2026).

Keberadaan tambang tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan warga. Lalu lintas truk pengangkut material di jalan desa dan jalan raya menimbulkan polusi udara serta berpotensi merusak infrastruktur lingkungan masyarakat Bangkalan.

“Diamnya aparat membuat kami menduga ada kekuatan besar yang melindungi aktivitas ini,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari Polres Bangkalan.

Atas dugaan tersebut, publik kini menantikan langkah konkret serta komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM Suara Mitra Madura mendesak Polres Bangkalan agar segera menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal yang dinilai merugikan daerah dan merusak lingkungan demi keuntungan segelintir oknum. Transparansi aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Tim media juga telah berupaya mengonfirmasi Humas Polres Bangkalan melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, pihak humas hanya memberikan jawaban singkat, “Terima kasih informasinya, nanti kami sampaikan ke Kasat Reskrim.”

Merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. LSM Suara Mitra Madura menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut ke Polda Jawa Timur.

Redaksi: Aziz
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda