SIDOARJO, Radar CNN Online – Dugaan praktik peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Seorang pedagang rokok ilegal yang beroperasi di kawasan Pasar Baru Wonoayu diduga merasa kebal hukum karena mengaku mendapat perlindungan dari oknum media daring.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pedagang tersebut mengklaim secara lisan bahwa aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai yang dilakukannya aman karena diduga mendapat “backup” dari oknum media online bernama Gempar News. Bahkan, pedagang tersebut mengaku rutin menyetorkan uang sebesar Rp500.000 per bulan kepada pimpinan redaksi media dimaksud agar aktivitas ilegalnya tidak dipublikasikan atau dipermasalahkan.
Jika pengakuan tersebut benar, maka praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas dan etika profesi jurnalistik. Pers yang seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial justru berpotensi disalahgunakan sebagai alat perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Ironisnya, media yang semestinya berada di garis depan dalam mengungkap pelanggaran hukum, justru diduga terlibat dalam praktik transaksional yang mengarah pada pembiaran, bahkan perlindungan, terhadap peredaran rokok ilegal.
Peredaran Rokok Ilegal
- Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang CukaiSetiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dugaan Penerimaan Uang oleh Oknum Media
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, apabila uang diberikan karena adanya tekanan atau ancaman tertentu.
Pasal 55 KUHP, bagi pihak yang turut serta membantu atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana.
Dugaan Pelanggaran Etika Jurnalistik
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 6 huruf d: Pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Pasal 2 dan Pasal 6: Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap dalam bentuk apa pun.
Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Wonoayu, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
Selain itu, Dewan Pers diharapkan dapat memberikan atensi serius serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran etik oleh oknum media, guna menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap dunia pers.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pedagang maupun media yang disebutkan guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
Radarcnnonline.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Posting Komentar