Dugaan Korupsi Dana Hibah: Kejari Gresik Tahan Tiga Pengurus Ponpes Al-Ibrahimi

GRESIK Radar CNN Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan tiga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrahimi, Manyar, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran sebesar Rp400 juta.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik hingga Rabu (11/2/2026) malam.

Dari tiga tersangka yang diamankan, dua orang langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Cerme, Gresik. Mereka adalah Khoirul Atok Syah (RKA) dan Miftahul Rozi (MFR), yang merupakan kakak beradik sekaligus pengasuh di pondok pesantren tersebut. Keduanya tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial MR (Muhammad Zainul Rosyid), yang menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren, dikenakan status tahanan rumah. Keputusan ini diambil jaksa penyidik atas pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang menurun. Saat akan dibawa, MR tampak lemas hingga harus dibopong oleh petugas.

Pihak kejaksaan juga mengambil langkah preventif dengan memasang alat pendeteksi elektronik (GPS tracker) pada pergelangan kaki MR untuk memantau pergerakannya agar tidak meninggalkan kediaman selama masa penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengungkapkan bahwa kasus ini berakar dari penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan justru digunakan untuk kepentingan lain.

"Dana hibah sebesar Rp400 juta tersebut mandatnya adalah untuk pembangunan asrama putri. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga mengalihkan anggaran tersebut untuk pembelian aset berupa tanah," jelas Alifin.

Kejari Gresik menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan transparansi penggunaan dana publik, terutama yang menyasar lembaga pendidikan. Penyalahgunaan wewenang ini dianggap mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat terhadap institusi keagamaan.

Hingga saat ini, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.

Redaksi:Har

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda