Kapolsek Menganti dan Ketua LPK-RI Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Stabilitas Keamanan dan Perlindungan Konsumen

  

GRESIK,  Radar CNN Online  – Nilai kebersamaan, keimanan, dan tanggung jawab konstitusional mewarnai kegiatan silaturahmi sinergitas antara LPK-RI DPC Kabupaten Gresik dan Polsek Menganti. Pertemuan tersebut menjadi ikhtiar mempererat ukhuwah sekaligus meneguhkan komitmen perlindungan konsumen dan penjagaan kondusivitas wilayah Menganti–Gresik Selatan yang berlandaskan hukum.

Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, dalam arahannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berjalan beriringan dalam memberikan pelayanan terbaik secara humanis. Menurutnya, pendekatan persuasif dan empatik menjadi kunci agar Polri semakin hadir dan dipercaya masyarakat.

“Mari bersama-sama kita memberikan pelayanan terbaik secara humanis kepada masyarakat agar Polri semakin di hati. Bersama LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, mari menjadi pelopor kamtibmas dan bersinergi membantu kinerja Polri, khususnya di wilayah Menganti dan Gresik Selatan, demi kabupaten tercinta kita ini,” ujarnya.

Sinergi tersebut juga ditegaskan oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan tetap berpijak pada norma hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Kamtibmas adalah amanat undang-undang dan tanggung jawab kolektif. Polri memiliki peran utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergitas tersebut sejalan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang menempatkan ketertiban umum sebagai kepentingan hukum yang wajib dijaga bersama. Setiap potensi gangguan keamanan harus dicegah sejak dini melalui edukasi, dialog, dan kerja sama sebelum berujung pada perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Pendekatan preventif dan edukatif merupakan ruh penegakan hukum modern. KUHAP menegaskan bahwa proses hukum harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta prinsip keadilan. Di sinilah peran LPK-RI hadir sebagai mitra strategis Polri dalam memberikan edukasi hukum, advokasi konsumen, serta membantu meredam potensi konflik sosial di masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan LPK-RI memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LPK-RI berkewajiban turut menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi konsumen yang beririsan langsung dengan stabilitas kamtibmas.

“LPK-RI bukan lembaga yang berdiri di luar sistem hukum. Kami hadir untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat, mendorong penyelesaian yang beradab, serta memastikan setiap langkah advokasi tetap taat asas, tidak melanggar hukum, dan mendukung tugas Polri,” tegasnya.

Pertemuan tersebut menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan ikatan moral dan konstitusional. Dengan mengedepankan nilai religius, pendekatan humanis, serta kepatuhan terhadap KUHP, KUHAP, dan UU Polri, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama Polsek Menganti berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan sosial.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi teladan bahwa hukum yang ditegakkan dengan hati nurani dan didukung partisipasi masyarakat akan melahirkan wilayah Menganti yang aman, Gresik Selatan yang kondusif, serta kehadiran negara yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda