Operasional Dapur SPPG di Perumahan Kraton Diprotes Warga, Izin Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Dipersoalkan

 


SIDOARJO, Radar CNN Online — Operasional dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang berlokasi di kawasan Perumahan Kraton Superblock menuai protes warga dan memicu polemik di lingkungan setempat. Keberadaan fasilitas tersebut diduga belum melalui proses perizinan lingkungan tingkat desa serta dipersoalkan terkait dampak limbah dan kesesuaian lokasi operasional.

Berdasarkan hasil musyawarah desa yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, warga Perumahan Kraton Superblock secara tegas menyatakan keberatan atas aktivitas dapur SPPG yang beroperasi di kawasan permukiman. Sikap tersebut dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat sejumlah pertimbangan.

Alasan penolakan antara lain dugaan potensi gangguan keamanan lingkungan, munculnya bau limbah cair, polusi udara dari aktivitas produksi, serta kebisingan operasional. Warga juga mengkhawatirkan meningkatnya risiko kriminalitas, seperti pencurian dan tindak kekerasan, seiring adanya aktivitas produksi yang berlangsung hingga malam hari.

Dalam pemantauan di lapangan, pemilik SPPG berinisial FA belum memberikan keterangan resmi kepada awak media, meskipun yang bersangkutan diketahui berada di lokasi saat pemantauan berlangsung.

Penjelasan sementara disampaikan oleh Koordinator Lapangan sekaligus Babinsa setempat, yang menyebutkan tidak ditemukan bau menyengat di sekitar lokasi dan kondisi saluran air terlihat bersih. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah warga yang menyebut bau diduga muncul pada kondisi cuaca panas dan tidak tercium saat hujan.

Saat penelusuran dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sore, operasional salah satu unit SPPG diketahui tengah menghentikan sementara pendistribusian program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian sementara ini disebut disebabkan keterlambatan pencairan bantuan pemerintah. Di lokasi hanya terlihat aktivitas pencucian food tray yang masih berlangsung.

Tidak beroperasinya distribusi MBG tersebut diduga memengaruhi kondisi lingkungan saat pemantauan dilakukan, termasuk tidak tercium bau sebagaimana dikeluhkan warga sebelumnya.

Terkait pengelolaan limbah, pihak lapangan menyebut limbah cair telah melalui proses penyaringan menggunakan grease trap atau penyaring lemak. Namun, perangkat pengolahan limbah tersebut terlihat terpasang di area fasilitas umum berupa trotoar perumahan, yang kemudian memicu pertanyaan dan keberatan warga.

Untuk limbah kering, pihak pengelola menyatakan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kraton dan sebagian dimanfaatkan warga sebagai pakan ternak. Meski demikian, mekanisme pengelolaan serta pihak penerima limbah kering tidak dijelaskan secara terbuka.

Temuan serupa juga terlihat pada unit SPPG lain yang disebut masih dikelola oleh pemilik yang sama, berinisial FA. Di lokasi tersebut, perangkat pengolahan limbah terpasang di lahan kosong. Berdasarkan penanda di area berupa spanduk penawaran penjualan lahan atas nama Akhmad beserta nomor telepon, status kepemilikan lahan tersebut belum dapat dipastikan.

Saat dimintai konfirmasi, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan secara jelas batas lahan maupun dokumen kepemilikan atau izin pemanfaatan lahan tersebut.

Pihak pengelola SPPG disebut berpegang pada skema kemitraan program dengan Koramil, sehingga perizinan lingkungan tingkat RT/RW dinilai tidak menjadi persyaratan utama. Klaim tersebut justru memicu keberatan warga, karena tidak pernah ada sosialisasi maupun persetujuan lingkungan sebelum operasional dapur berjalan.

Kepala Desa Kraton, Mokhamad Mashudi, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menemukan catatan pengajuan izin maupun permohonan rekomendasi terkait pendirian dan operasional dapur SPPG di lokasi tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada pengajuan izin ke Pemerintah Desa Kraton. Secara tata ruang, kawasan tersebut merupakan area hunian, sehingga kegiatan produksi skala besar harus melalui kajian dan persetujuan lingkungan,” ujarnya.

Pemerintah desa menegaskan tidak menolak program pemerintah, namun pelaksanaan teknis di lapangan harus menyesuaikan dengan ketentuan tata ruang, perizinan, serta kenyamanan warga.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Kraton telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, Koramil, dan Polsek setempat guna memastikan penataan operasional dapur SPPG berjalan sesuai ketentuan dan mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

Sementara itu, warga Perumahan Kraton Superblock menyatakan tetap berpegang pada hasil musyawarah desa yang sah dan menolak operasional dapur SPPG di kawasan permukiman mereka selama lokasi belum dipindahkan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Warga mendesak pihak berwenang segera mengambil keputusan tegas dan terukur demi kepastian administratif, perlindungan lingkungan permukiman, serta ketertiban sosial. Apabila tidak ada tindak lanjut konkret, warga menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik SPPG berinisial FA belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan operasional, persetujuan lingkungan, pemanfaatan fasilitas umum, maupun status kepemilikan lahan pengolahan limbah, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda