Sepekan Pengintaian, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus Narkotika di Surabaya

  

Surabaya, Radar CNN Online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 30 Januari 2026.

Dalam konferensi pers, Rabu (11/02/2026), Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya.

“Selama bulan Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan total 55 tersangka, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan,” ujarnya.

Dari para tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 31,52 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta sejumlah paket kecil sabu siap edar hasil pengembangan dari beberapa kasus.

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa jaringan tersebut menjangkau hampir seluruh wilayah Surabaya. Bahkan, terdapat pengendalian yang dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Modus operandi yang digunakan para pelaku di antaranya sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di satu titik tertentu untuk kemudian diambil di lokasi lain.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati sesuai berat barang bukti serta peran masing-masing tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu pengintaian, tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus bandar dan pengedar sabu di wilayah Surabaya.

Redaksi: EdiC
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda